Swarasultra.id, Kolaka Timur – Polsek Ladongi, Polres Kolaka Timur, memfasilitasi penyelesaian pengaduan dugaan penggelapan sepeda motor melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Penyelesaian ini dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama secara kekeluargaan.
Proses mediasi berlangsung di Kantor Polsek Ladongi pada Selasa (13/10/2026), setelah Maryam melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS.
Melalui komunikasi dan musyawarah yang difasilitasi personel Unit Reskrim, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan mengedepankan tanggung jawab dan pemulihan hak pihak yang dirugikan.
Dalam kesepakatan tersebut, AS menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga bersedia mengembalikan satu unit sepeda motor Suzuki serta uang sebesar Rp500.000 milik Maryam.
Pengembalian sepeda motor dan uang tersebut disepakati paling lambat satu minggu sejak surat kesepakatan dibuat.
Sementara itu, Maryam menyatakan bersedia mencabut pengaduannya dan tidak melanjutkan permasalahan melalui jalur hukum sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Kapolsek Ladongi, Ipda Ipong Suprapto, S.H, membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi penyelesaian pengaduan tersebut melalui mediasi.
Menurutnya, Unit Reskrim menindaklanjuti pengaduan Maryam dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
“Benar, Saudari Maryam mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Saudara AS. Unit Reskrim kami menindaklanjuti pengaduan tersebut. Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” jelas Ipong.
Ia menegaskan, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan tanggung jawab para pihak.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berupaya mengakomodasi aspirasi kedua belah pihak sekaligus mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang humanis dan berkeadilan. (Red)













