Swarasultra.id, Kendari – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu penginapan di Kota Kendari, Senin (5/10/2026).
Terduga pelaku berinisial MA alias AF diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban atas nama Ashadi melaporkan kehilangan sepeda motor ke SPKT Polres Kolaka Timur pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Kolaka Timur langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 08.30 WITA, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu penginapan di Kota Kendari. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MA alias AF tanpa menunggu waktu lama.
“Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, sekitar pukul 08.30 WITA, Tim URC Resmob Polres Kolaka Timur memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Kendari,” kata Ahmad Fatoni.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan dengan mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam rumah korban di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
Selain sepeda motor, pelaku juga membawa sejumlah barang milik korban ke Kota Kendari, yakni satu unit telepon seluler dan mesin pemotong aluminium.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim menambahkan, terduga pelaku diketahui merupakan karyawan korban.
Sementara itu, korban Ashadi mengapresiasi respons cepat Tim URC Resmob Polres Kolaka Timur dalam menangani laporan yang disampaikannya.
“Saya berterima kasih kepada URC Reskrim Polres Kolaka Timur karena sangat cepat menangani laporan saya. Kurang dari 24 jam, sepeda motor, HP Infinix, dan mesin pemotong aluminium milik saya sudah ditemukan,” ungkap Ashadi. (Red)













