HeadlineHukumSultra

Kapolda Sultra Tegaskan Lelang Barang Rampasan Negara Jadi Bukti Transparansi dan Pemulihan Aset

×

Kapolda Sultra Tegaskan Lelang Barang Rampasan Negara Jadi Bukti Transparansi dan Pemulihan Aset

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sultra Irjen Himawan Bayu Aji hadiri hadiri lelang barang rampasan negara di Aula kantor Kejati Sultra, Kamis (29/10/2026). (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama jajaran penegak hukum, menegaskan komitmen kuat dalam transparansi penegakan hukum dan pemulihan aset negara. Hal ini ditunjukkan lewat keikutsertaan Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H dalam Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan bertema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” ini dibuka langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., perwakilan DJKN, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, KPKNL, dan jajaran Pejabat Utama Polda Sultra.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa sebanyak 24 item barang rampasan dengan total nilai limit mencapai Rp4,56 miliar dilelang secara serentak. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari 17 laporan polisi yang ditangani oleh Polda Sultra dan Bareskrim Polri.

Menariknya, 78,5 persen dari barang rampasan tersebut berkaitan langsung dengan kasus pertambangan, yang mencakup bijih nikel (ore) serta sejumlah alat berat.

“Percepatan pelelangan ini sangat krusial agar barang bukti tidak mengalami penurunan nilai akibat terlalu lama disimpan, sekaligus mengoptimalkan kembalinya manfaat ekonomi bagi negara,” tegas Kapolda Sultra.

Kolaborasi lintas lembaga demi kemanfaatan hukum

Irjen Himawan juga memaparkan pembagian peran strategis antarinstansi dalam ekosistem penegakan hukum dan pemulihan aset. Ia juga menjelaskan bahwa Polri berperan dalam penyidikan dan penyitaan barang bukti, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta eksekusi, pengadilan memutus perkara, sedangkan KPKNL memfasilitasi pelelangan dan hasilnya disetorkan kepada negara melalui KPPN.

Sinergi tersebut diharapkan memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara dan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, menilai mekanisme lelang ini tidak hanya mendukung optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga membuka ruang partisipasi publik yang transparan dan adil.

Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus mengorientasikan penegakan hukum pada asas kemanfaatan, terutama dalam memulihkan kerugian negara akibat kejahatan, khususnya di sektor kehutanan dan pertambangan.

Melalui sinergi lintas sektoral ini, penegakan hukum di Sulawesi Tenggara dibuktikan tidak sekadar berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi keuangan negara, bangsa, serta masyarakat luas. (Red)

error: Content is protected !!