Swarasultra.id, Kendari – Sebanyak 68 remaja yang berstatus pelajar dari berbagai sekolah di Kota Kendari diamankan Tim Patroli Perintis Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polresta Kendari, Minggu (25/10/2026).
Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan pertigaan lampu lalu lintas Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Ke- 68 pelajar diamankan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang menginformasikan adanya rencana tawuran di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung bergerak ke tempat kejadian untuk mencegah aksi kekerasan.
Komandan Tim (Dantim) Patroli Perintis Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan petugas bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Setibanya di lokasi, personel mengamankan para pelajar beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan.
“Pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Personel langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelajar beserta barang bukti di tempat kejadian,” ujar Bripka Boy Sagita.

Dalam penanganan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran. Barang bukti itu terdiri atas dua bilah golok sisir, dua batang paku yang telah diruncingkan, satu ketapel, tiga anak busur, serta 20 unit sepeda motor milik para remaja.
Selanjutnya, seluruh pelajar bersama barang bukti dibawa ke Markas Polresta Kendari menggunakan truk Dalmas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik dugaan rencana tawuran tersebut.
Petugas juga menindaklanjuti temuan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya guna menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110 dalam upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau gangguan kamtibmas lainnya agar dapat ditangani sedini mungkin. (Red)













