HeadlinePertambanganSultra

Gubernur Sultra Segera Kumpulkan Pengusaha Tambang MBLB, Bahas Aturan Baru Reklamasi

×

Gubernur Sultra Segera Kumpulkan Pengusaha Tambang MBLB, Bahas Aturan Baru Reklamasi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. (Foto Dok. Pemprov Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, bergerak cepat merespons regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia dijadwalkan segera menggelar pertemuan khusus dengan para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayahnya.

Langkah strategis ini diambil menyusul terbitnya aturan anyar mengenai pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha agar aktivitas pertambangan di Sultra tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang resmi ditetapkan pada 23 Oktober 2025 lalu.

Dalam Kepmen ESDM terbaru tersebut, pemerintah pusat mengatur secara rinci mengenai kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang. Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban mengalokasikan anggaran tahunan untuk biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi (penanaman kembali lahan tambang), dengan periode berkala yang ditetapkan dari tahun 2025 hingga 2030.

Menariknya, Gubernur Andi Sumangerukka melihat peluang besar dari regulasi ini untuk mendongkrak perekonomian lokal. Ia mendorong agar dana jaminan reklamasi tersebut disimpan di bank Sultra.

“Salah satu poin strategis yang kami harapkan adalah agar biaya penjaminan reklamasi ini ditempatkan di Bank Sultra. Dengan begitu, dana tersebut bisa memberikan nilai tambah yang nyata bagi perputaran ekonomi di daerah kita sendiri,” tegasnya.

Selain membahas reklamasi, pertemuan ini juga menjadi momen krusial mengingat banyak perusahaan yang berkas permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026-nya masih tertahan. Berdasarkan data terbaru dari Dinas ESDM Provinsi Sultra, terdapat 40 perusahaan MBLB yang telah mengajukan permohonan RKAB untuk tahun anggaran 2026. Namun, mayoritas dari mereka ternyata belum memenuhi syarat.

Berikut adalah rincian status berkas RKAB dari 40 perusahaan tersebut :
2 Perusahaan telah mendapatkan persetujuan resmi. 5 Perusahaan dalam tahap finalisasi persetujuan. Kemudian 6 Perusahaan berkas masuk dalam tahap evaluasi dan
27 Perusahaan berkas permohonan dinyatakan belum lengkap.

Melalui pertemuan ini, Pemprov Sultra berharap para pelaku usaha yang berkasnya masih dalam tahap evaluasi maupun yang belum lengkap dapat segera mempercepat pemenuhan dokumen mereka, tentunya dengan komitmen penuh terhadap aturan reklamasi yang baru. (Red)

error: Content is protected !!