HeadlineHukumSultra

Ditresnarkoba Polda Sultra Sikat Jaringan Narkoba Antarkota, 3 Kilogram Sabu Disita

×

Ditresnarkoba Polda Sultra Sikat Jaringan Narkoba Antarkota, 3 Kilogram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra didampingi Kabid Humas Polda Sultra, rilis pers terkait penangkapan 2 tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 3 Kilogram. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di dua wilayah berbeda pada pertengahan Juni 2026. Dari dua kasus terpisah itu, tim polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 3 kilogram.

Menariknya, polisi juga mengungkap berbagai modus operandi baru yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas, mulai dari penempelan sabu secara acak hingga menyamarkannya sebagai makanan yang sedang dikeringkan.

Kurir Wanita Ditangkap di Kolaka

Kasus pertama diungkap petugas Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa (16/6/2026) di Kabupaten Kolaka. Seorang wanita berinisial CO ditangkap petugas karena diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan CO, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, CO dikendalikan oleh seseorang yang diduga berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tugas CO adalah melakukan sistem ‘tempel’ di sejumlah lokasi yang sudah ditentukan oleh sang pengendali.

“Peran dari CO ini adalah sebagai kurir yang melakukan tempel di lokasi-lokasi tertentu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap aksi penempelan hingga barang tersebut habis,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian di Mapolda Sultra, Jumat (19/6/2026).

Modus Sabu Dikeringkan dalam Kotak Plastik di Kendari

Di hari yang sama, Polda Sultra juga sukses membongkar jaringan narkoba di Kota Kendari berkat adanya laporan dari masyarakat.

Kombes Amri mengatakan penangkapan itu berawal dari lapor warga yang menyatakan bahwa kawasan Kendari Sport Center sering dijadikan lokasi transaksi dengan modus tempel. Setelah melakukan pengawasan intensif selama 2-3 hari, personel kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial HO. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti awal seberat 229 gram sabu di dalam kantong jaketnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra didampingi Kabid Humas Polda Sultra, rilis pers terkait penangkapan 2 tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 3 Kilogram. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah HO di Kelurahan Benua Nirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Di sana, polisi dikejutkan dengan penemuan sisa barang bukti lainnya, hingga total barang bukti dari tangan HO mencapai 2 kilogram 81 gram.

Menurut Direktur Reserse Narkoba, Sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak-kotak plastik. Berdasarkan keterangan tetangga, tersangka HO berdalih bahwa kotak-kotak tersebut digunakan untuk mengeringkan makanan.

Namun, itu hanyalah taktik licik tersangka untuk mengeringkan dan menyembunyikan Sabu agar tidak dicurigai warga sekitar. HO mengaku mendapatkan ongkos sebesar Rp4,2 juta untuk aksi penempelan tersebut.

Gunakan Nama Fiktif Lapas untuk Kelabui Polisi

Terkait keterlibatan jaringan Lapas yang kerap kali memutus mata rantai penyelidikan, Kombes Amri membeberkan fakta baru. Di mana banyak pelaku yang sengaja memanfaatkan nama Lapas hanya sebagai alibi untuk mengaburkan asal-usul barang haram tersebut.
Ketika polisi melakukan pengecekan ke Lapas yang disebutkan oleh para tersangka, nama-nama pengendali tersebut ternyata fiktif atau menggunakan nama alias atau samaran.

“Para pelaku sengaja mengaburkan asal-usul barang demi menutupi sumber aslinya. Nama Lapas adalah yang paling mudah digunakan untuk memotong komando penyelidikan kami. Meskipun ada beberapa kasus yang memang melibatkan Lapas, namun banyak juga yang namanya fiktif,” ungkapnya.

Kombes Amri menegaskan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan untuk mempercepat proses pemeriksaan jika ada tersangka yang mencatut nama Lapas. Berdasarkan penyelidikan sementara, asal barang haram ini diduga kuat berasal dari luar daerah Sultra, yakni jalur Sumatra (Aceh atau Sumatra Utara), yang dipasok melalui jalur udara maupun laut. Sementara untuk kasus di Kendari, Narkoba itu diduga sempat singgah di wilayah Kampung Salo sebelum diedarkan.

Komitmen Selamatkan Generasi Muda

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar angka jumlah barang bukti atau total tersangka yang diringkus. “Jauh lebih penting dari itu, penggagalan ini adalah langkah nyata dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi muda Sulawesi Tenggara dari kehancuran sosial, ekonomi, dan kesehatan,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra.

Ia menambahkan, Polda Sultra juga mengapresiasi tinggi peran aktif masyarakat yang berani melapor, serta menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif, aman, dan produktif. (Red)

error: Content is protected !!