HukumSultra

Polres Konsel Bekuk Pengedar Sabu di Tinanggea, 25 Paket Siap Edar Disita

×

Polres Konsel Bekuk Pengedar Sabu di Tinanggea, 25 Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Konsel gagalkan peredaran Narkoba di Tinanggea, satu pelaku dan 25 paket Sabu berhasil diamankan. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Andoolo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A (47), yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu, dibekuk polisi di kediamannya di Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen ketat Kapolres Konawe Selatan, AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., ini bermula dari aduan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Tinanggea.

Mendapat informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menyergap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.

Polres Konsel gagalkan peredaran Narkoba di Tinanggea, satu pelaku dan 25 paket Sabu berhasil diamankan. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan A sebagai pengedar berupa 25 saset plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 10,46 gram. 1 unit timbangan digital dan alat isap (bong). Saset plastik kosong siap pakai dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba serta 1 unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas Kapolres Konsel.

Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan ini, AKBP Daeng Riandika Mahardani mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Konawe Selatan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres Konsel. (Red)

error: Content is protected !!