Swarasultra.id, Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tenggara, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa dan konflik di masyarakat.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam kunjungan silaturahmi Kepala Kanwil ATR/BPN Sultra, Achmad, S.ST., M.H., ke Mapolda Sultra, Rabu (16/9/2026).
Achmad didampingi Kepala Kanwil ATR/BPN Sultra sebelumnya, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP. Rombongan diterima langsung Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra.
Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum bagi Achmad untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kakanwil ATR/BPN Sultra. Pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melanjutkan koordinasi yang telah terjalin antara kedua instansi.
Sinergi Polda Sultra dan Kanwil ATR/BPN dinilai penting karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan kepastian hak atas tanah, tetapi dalam sejumlah kasus juga dapat bersinggungan dengan aspek hukum dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Kanwil ATR/BPN Sultra memiliki sejumlah tugas di bidang pertanahan, mulai dari survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, pengendalian dan penertiban tanah, hingga penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan kepolisian diperlukan ketika persoalan pertanahan memasuki ranah penegakan hukum. Karena itu, komunikasi dan kolaborasi lintas sektoral menjadi bagian penting untuk memastikan setiap persoalan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pertemuan tersebut, Polda Sultra dan Kanwil ATR/BPN Sultra berkomitmen menjaga komunikasi serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara. (Red)













