HukumSultra

Polres Kolut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 23,53 Gram di Pelabuhan Lasusua, Seorang Pria Diamankan

×

Polres Kolut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 23,53 Gram di Pelabuhan Lasusua, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Seorang pria diamankan dan narkotika jenis Sabu seberat 23,53 gram siap edar disita petugas dari Satresnarkoba Polres Kolaka Utara. (Foto Dok Polres Kolaka Utara)

Swarasultra.id, Lasusua – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,53 gram di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Sabtu (12/9/2026) malam.

Seorang pria berinisial S (46) diringkus setelah polisi menggeledah kediamannya sekitar pukul 22.50 WITA.

Penggerebekan yang disaksikan langsung oleh aparat pemerintah setempat ini berawal dari hasil penyelidikan intelijen terkait aktivitas mencurigakan di area pelabuhan. Tak dapat berkutik, pelaku terkejut saat petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan rapi di dalam rumahnya.

Polisi menyita barang bukti Sabu 4 saset dalam kemasan 1 saset besar dan 3 saset kecil dengan total berat 23,53 gram, dan 103 saset plastik kosong siap edar.

Barang bukti lain yang disita berupa uang tunai Rp1 juta, 1 unit ponsel, 1 tas hitam, dan 2 dompet.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menyapu bersih peredaran barang haram yang menyasar wilayah Kolaka Utara.

Barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,53 gram siap edar disita petugas dari Satresnarkoba Polres Kolaka Utara. (Foto Dok Polres Kolaka Utara)

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melanjutkan dan memperkuat terobosan pemberantasan narkoba yang telah dirintis sebelumnya,” tegas AKBP Andi Sofyan.

Menurutnya, narkotika bukan hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi akar dari berbagai tindak kriminal dan gangguan Kamtibmas di masyarakat.

Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan mendalam guna membongkar jaringan penyedia di atasnya.

Polres Kolaka Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peran aktif keluarga, tokoh masyarakat, dan warga sangat krusial dalam membentengi Kolaka Utara dari ancaman bahaya narkoba. (Red)

error: Content is protected !!