Sultra

Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Hutan di Koltim

×

Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Hutan di Koltim

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur (Koltim) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.

Tersangka berinisial AN diduga melakukan pembakaran bambu menggunakan pemantik api. Api kemudian merambat ke rerumputan di sekitar lokasi hingga menyebabkan kebakaran.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, hingga gelar perkara.

Penanganan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dan keterangan yang mengarah pada keterlibatan AN dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Dua saksi mengaku melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo,” kata Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).

Menurut dia, AN juga mengakui kepada penyidik telah melakukan pembakaran bambu menggunakan pemantik api. Api yang awalnya berasal dari pembakaran tersebut kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi.

“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Keterangan dari Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, turut memperkuat penyidikan.

Abdul Aman menerangkan bahwa lokasi kebakaran berada di areal seluas sekitar 80 hektare dan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Keterangan para saksi, rekaman video, serta informasi mengenai status kawasan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik dalam pelaksanaan gelar perkara.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka terhadap AN.

Perkara tersebut ditangani dengan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Kombes Wisnu menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” ungkapnya.

Penanganan di lapangan terus dilakukan

Selain mengusut dugaan tindak pidana, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran juga terus melakukan penanganan kebakaran di lapangan.

Personel dikerahkan untuk memadamkan titik api dan melakukan pendinginan di area yang terdampak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan api benar-benar terkendali sekaligus mencegah penyebaran ke kawasan lain.

Pemantauan juga tetap dilakukan setelah api berhasil dipadamkan. Personel menyisir titik-titik bekas kebakaran untuk memastikan tidak ada bara atau sumber panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Upaya penegakan hukum dan penanganan di lapangan tersebut menjadi bagian dari langkah terpadu Polda Sultra dalam menekan kasus Karhutla, melindungi kawasan hutan, serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat. (Red)

error: Content is protected !!