Swarasultra.id, Kendari – Tiga pilar penegakan hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi resmi memperkuat sinergi dalam menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kesepakatan ini ditegaskan dalam agenda Coffee Morning di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).
Langkah strategis ini berfokus pada penerapan Integrated and Balanced Criminal Justice System, sebuah pendekatan yang memastikan proses hukum tidak sekadar mengejar kepastian, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan serta manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
Salah satu terobosan konkret yang disepakati adalah kemudahan mekanisme pinjam pakai barang bukti, khususnya kendaraan milik korban kejahatan. Kebijakan ini dinilai sangat krusial mengingat kondisi geografis Sultra yang berbasis kepulauan.
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa warga di wilayah kepulauan kerap terbeban jika kendaraan yang menjadi objek perkara ditahan terlalu lama di Kota Kendari.
“Dengan koordinasi yang baik, barang bukti yang memenuhi syarat dapat digunakan kembali oleh pemiliknya tanpa mengganggu proses pembuktian di persidangan. Hukum harus meringankan beban korban, bukan menambahnya,” ujar Himawan.
Penyelamatan Aset dan Kepastian Hukum
Selain berpihak pada masyarakat, penegakan hukum yang terintegrasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dan penyelamatan aset.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Perkara tersebut melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan.
Setelah proses hukum selesai dan putusan dijatuhkan terhadap para terdakwa, barang bukti berupa kapal Azimut dikembalikan kepada pihak yang berhak, dalam hal ini pemerintah daerah, untuk kembali dimanfaatkan. Setelah putusan pengadilan inkrah, kapal tersebut berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan dan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik.
Perlindungan Hak Korban
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun sinergi antar-aparat penegak hukum dengan orientasi yang lebih luas terhadap tujuan akhir penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa keberhasilan perkara tidak lagi hanya diukur dari banyaknya kasus yang masuk ke pengadilan, melainkan dari sejauh mana hak-hak korban terlindungi dan aset negara terselamatkan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, menegaskan bahwa keterpaduan ini tetap menghormati prinsip checks and balances. Kemitraan yang erat tidak akan mengikis independensi hakim dalam memutus perkara.
Melalui sinergi ini, aparat penegak hukum di Sultra berkomitmen mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (Red)












