HeadlineNasional

Divhumas Polri Tegaskan Pelayanan Penyampaian Aspirasi Harus Humanis dan Sesuai Prosedur

×

Divhumas Polri Tegaskan Pelayanan Penyampaian Aspirasi Harus Humanis dan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto Dok Humas Mabes Polri)

Swarasultra.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap aksi penyampaian pendapat masyarakat secara humanis dan sesuai prosedur hukum. Langkah ini diambil guna meluruskan disinformasi yang beredar, sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa seluruh tindakan kepolisian di lapangan terikat pada aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum, dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas,” tegas Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

3 Strategi Utama Polri Mengawal Aspirasi Publik

Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri menerapkan tiga pilar pendekatan yakni :

Preemtif (Pencegahan Dini), Mengedepankan deteksi awal, edukasi, literasi siber maupun fisik, serta strategi cooling system. Polri merangkul tokoh masyarakat, akademisi, hingga komunitas HAM untuk menjaga suasana tetap kondusif.

Preventif (Pengawasan Lapangan), Mengoptimalkan pengaturan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) di titik vital. Kehadiran Polisi Wanita (Polwan) dan personel humanis ditonjolkan untuk mengedepankan pendekatan persuasif saat warga menyampaikan pendapat.

Penegakan Hukum yakni tindakan tegas atau represif hanya dijadikan opsi terakhir. Langkah ini baru diambil jika situasi bergeser menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, HAM, atau fasilitas publik.

Trunoyudo menambahkan bahwa setiap tindakan tegas tetap wajib mematuhi asas proporsionalitas dan undang-undang yang berlaku.

Guna menjaga kondusivitas bersama, Polri mengimbau masyarakat untuk saling menghormati hak pengguna jalan lain dan tidak melakukan aksi yang merugikan publik.

Warga yang membutuhkan bantuan pengamanan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat memanfaatkan aplikasi SuperApp Presisi Polri atau menghubungi layanan bebas pulsa Polisi 110. (Red)

error: Content is protected !!