HukumSultra

Pelaku Begal Besi Pagar Alun-Alun Kota Raha Akhirnya Diciduk, Sempat Viral di Medsos

×

Pelaku Begal Besi Pagar Alun-Alun Kota Raha Akhirnya Diciduk, Sempat Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pencurian besi pagar alun alun kota Raha berhasil dibekuk Tim Buser Barakati dan Intelkam Polres Muna. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Raha – Tim Buser Bharakati bersama Sat Intelkam Polres Muna berhasil membekuk dua pelaku pencurian besi pagar Alun-Alun Kota Raha, Kabupaten Muna. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi nekat para pelaku sempat menyita perhatian publik dan tular di media sosial.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial II (30) dan JM (27). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Unit Reaksi Cepat (URC) Buser Bharakati, Aipda Asra.

Kedua pelaku diciduk polisi di tempat berbeda. JM (27) dibekuk petugas saat berada di wilayah Kelurahan Butung-Butung. Sedangkan pelaku II (30) diciduk di kediamannya di Jalan Abdul Kudus, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna tanpa perlawanan.

Adapun modus operandi kedua pelaku dengan menggasak besi pagar alun-alun pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Besi dipotong menjadi ukuran pendek agar mudah diangkut dan rencananya akan dijual ke penimbang barang bekas (pengepul besi tua).

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna Iptu Muhamad Juftri mengonfirmasi bahwa penangkapan berpatokan pada bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan di lapangan.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kedua pelaku langsung ditangkap,” ujar Iptu Muhamad Juftri pada Jumat (21/8/2026).

Pengembangan Kasus

Selain membekuk kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa potongan-potongan besi pagar Alun-Alun Kota Raha. Saat ini, II dan JM mendekam di sel tahanan Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mendalami potensi keterlibatan penadah maupun pelaku lain dalam jaringan ini. (Red)

error: Content is protected !!