HeadlineNasional

Polda Metro Jaya Tegaskan Aspirasi Warga Dilindungi, Kekerasan Tak Boleh Terjadi

×

Polda Metro Jaya Tegaskan Aspirasi Warga Dilindungi, Kekerasan Tak Boleh Terjadi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto Dok Polda Metro Jaya)

Swarasultra.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan sesuai aturan hukum agar aksi berlangsung aman, tertib, damai, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Pernyataan ini menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar para mahasiswa, Kamis (27/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepolisian hadir bukan untuk membatasi kebebasan menyampaikan aspirasi, melainkan memberikan pelayanan dan perlindungan agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat dengan aman.

“Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Budi dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).

Meski demikian, Budi mengingatkan terdapat aturan hukum dan etika yang harus dipatuhi peserta aksi, termasuk ketentuan mengenai barang-barang yang dilarang dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Menurut Budi, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk memastikan penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Pantau Hoaks dan Provokasi di Medsos

Tak hanya melakukan pengamanan di lapangan, Polda Metro Jaya juga meningkatkan pemantauan terhadap informasi yang beredar di ruang digital.

Budi mengatakan kepolisian mencermati konten yang berpotensi memicu keresahan, termasuk hoaks, disinformasi, malinformasi, provokasi, dan ujaran kebencian.

“Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi,” ujarnya.

Berbagai temuan di lapangan juga akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara digital maupun konvensional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar sesuai fakta sekaligus mencegah pihak tertentu memanfaatkan momentum penyampaian aspirasi untuk menciptakan gangguan keamanan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memastikan pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi tidak mengorbankan hak masyarakat lain untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Hingga pukul 10.38 WIB, Budi menyebut situasi Jakarta masih aman dan dapat dikendalikan. Aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah, dan perekonomian, tetap berjalan.

“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Olehnya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif. Dia meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap menjadi bagian dari proses demokrasi yang aman dan terlindungi.

“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya. (Red)

error: Content is protected !!