Swarasultra.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam mengamankan dan menertibkan barang milik daerah yang masih bermasalah atau dikuasai pihak lain.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sultra Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Lewat SKK tersebut, Kejati Sultra sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum untuk penyelamatan, penatausahaan, hingga pengembalian aset daerah, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.
Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan, penertiban aset menjadi penting karena masih banyak aset Pemprov Sultra yang belum tertata. Bahkan, terdapat sekitar 800 temuan BPK terkait aset daerah yang hingga kini belum seluruhnya berhasil ditertibkan.
“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” kata gubernur.
Dijelaskan aset daerah bukan sekadar barang yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi merupakan kekayaan daerah yang di dalamnya melekat kepentingan masyarakat. Karena itu, pengamanan aset membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum.
Gubernur juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serius mengelola aset yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap kerja sama yang berkaitan dengan aset diminta terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kejaksaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan bahwa penandatanganan SKK bukan sekadar kegiatan administratif atau seremonial. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga, mengamankan, menertibkan, dan memulihkan aset pemerintah daerah.
“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, pendampingan tersebut merupakan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Karena itu, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum tersebut.
Selain penandatanganan SKK, Kajati Sultra juga menyerahkan sejumlah dokumen dan aset kepada Pemprov Sultra. Di antaranya legal opinion terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.
Kejati Sultra juga menyerahkan sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penertiban aset.
Selain itu, diserahkan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum diserahterimakan kepada Pemprov Sultra.
Sugeng berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat kepastian dan perlindungan hukum sekaligus memastikan aset daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Sultra. (Red)












