HeadlineHukumSultra

Karhutla di Kolaka Timur Jadi Perhatian, Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

×

Karhutla di Kolaka Timur Jadi Perhatian, Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H memberi keterangan pers terkait kebakaran hutan dan lahan di Kolaka Timur. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, terus diperkuat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran kawasan hutan.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Berdasarkan hasil penyidikan, AN diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area yang akan digunakan sebagai tempat menanam tanaman jangka pendek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” kata AKBP Herie dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (14/9/2026).

Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan bambu yang terlebih dahulu dibakar dengan korek api. Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitarnya hingga menyebabkan kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Area terdampak capai 350 hektare

Polda Sultra menyebut dampak kebakaran cukup luas. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan, kawasan yang terdampak Karhutla diperkirakan mencapai 350 hektare.

Upaya pemadaman dan pendinginan masih dilakukan untuk memastikan tidak ada api maupun bara yang tersisa dan berpotensi kembali menyala serta meluas ke kawasan lainnya.

Penetapan AN sebagai tersangka menjadi bagian dari langkah Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra dalam menindak aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah pencegahan agar masyarakat tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Perusahaan pemegang HGU ikut didata

Tak hanya menangani kasus pembakaran yang dilakukan perorangan, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra juga melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan memiliki kesiapan dan menerapkan prosedur pencegahan serta penanggulangan Karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Polda Sultra mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan dengan cara membakar, terutama di dalam atau sekitar kawasan hutan.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran, atau indikasi Karhutla kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110.

Polda Sultra menegaskan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha.
Kesiapsiagaan dan kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk melindungi kawasan hutan dan lingkungan sekaligus mencegah dampak Karhutla terhadap kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi. (Red)

error: Content is protected !!