Swarasultra.id, Makassar – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi langsung angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa pelayanan di seluruh SPBU di Sulawesi tetap berlangsung normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan pemerintah. Fokus utama petugas di lapangan adalah memastikan kelancaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat, bukan melakukan razia.
Lilik menjelaskan bahwa tugas dan fungsi operator SPBU sudah diatur secara ketat sesuai prosedur operasional perusahaan.
“Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” ujar Lilik tegas.
Dia menambahkan, dalam menyalurkan BBM baik subsidi maupun non-subsidi, Pertamina selalu mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta memastikan energi tersalurkan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran operasional di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Pertamina juga meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah panik atau terpengaruh kabar burung.
“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tambah Lilik.
Sebagai wujud komitmen menjaga kualitas pelayanan, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kendala atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM di lapangan.
Masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) di nomor 135. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur resmi perusahaan.
Sebelumnya, beredar video yang menampilkan seorang ASN sedang menyampaikan pengumuman kepada masyarakat yang tengah antre mengisi BBM di SPBU untuk membayar pajak kendaraan. Dalam video viral itu sangat ASN menyampaikan jika kendaraan yang sudah mati pajak dilarang mengisi BBM subsidi.
Video yang diberikan caption di salah satu SPBU di Kota Kendari, ternyata tidak benar. Setelah ditelusuri, video tersebut benar adanya namun lokasi SPBU itu berada di provinsi Nusa Tenggara Timur. (Red)













