Swarasultra.id, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), bergerak cepat membongkar skandal penipuan berkedok ibadah umrah ilegal yang dilakukan oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Tidak main-main, polisi kini menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aset para tersangka demi mengembalikan kerugian ratusan korban.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu IGM (Kepala Cabang TRG) dan AN (Manajer). Keduanya awalnya dijerat pasal penipuan dan penggelapan, namun kini harus menghadapi pasal berlapis terkait pencucian uang.
“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jemaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar,” ungkap Kombes Wisnu Wibowo.

Untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban, penyidik Polda Sultra telah menggandeng sejumlah lembaga keuangan strategis, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Reskrimum Polda Sultra menegaskan sebagai langkah awal pelacakan aset, penyidik telah mengantongi izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari dan resmi menyita barang bukti TPPU berupa satu unit rumah tipe 36/91 M² di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Ketegasan Satgas Pencegahan Haji Ilegal
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen nyata dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Umroh Ilegal yang dibentuk oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku. Penerapan TPPU ini adalah upaya penyidik agar penegakan hukum benar-benar memberikan manfaat nyata dan menjawab pertanyaan korban tentang ke mana uang mereka mengalir,” kata Kombes Iis.
Merespons kasus ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi ketegasan Polda Sultra sekaligus memberikan imbauan penting kepada masyarakat, khususnya bagi yang pertama kali ingin ke luar negeri.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan paket umrah berbiaya murah yang mencurigakan.
Lalan Jaya memberikan tips kepada masyarakat bahwa sebelum mendaftar, pastikan legalitas travel tersebut dengan langkah seperti;
- Langkah Proteksi Jemaah
- Keterangan, Cek Izin Resmi
- Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari Kementerian.
- Gunakan Aplikasi periksa rekam jejak dan status travel melalui aplikasi SATU HAJI.
“Waspada harga murah. Jangan langsung percaya dengan tawaran harga yang di bawah standar wajar,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai di meja hijau. (Red)













