Swarasultra.id, Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengawal nasib para petani sawit. Melalui tim gabungan Subdit I Indagsi dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, korps bhayangkara mendampingi Satgas Pusat melakukan pengawasan ketat terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Selasa (23/6/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 mengenai Pantauan Harga TBS. Sidak yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M., menyasar tiga perusahaan perkebunan besar di Konsel dengan pengawalan dari Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H, menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar kunjungan biasa. Tim di lapangan memeriksa secara menyeluruh mulai dari legalitas perusahaan, mekanisme pembelian TBS, hingga kepatuhan harga terhadap standar yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Sultra.
“Sekretaris Satgas Pusat bertemu langsung dengan pihak perusahaan untuk mengecek legalitas usaha sekaligus memastikan mekanisme pembelian TBS telah sesuai dengan harga acuan pemerintah. Apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin!” tegas Kombes Dodi.
Dari hasil pengawasan di lapangan, berikut adalah catatan tim satgas terhadap tiga perusahaan yang diperiksa yaitu;
PT Merbaujaya Indahraya: Membeli TBS dengan harga di atas harga acuan pemerintah berdasarkan analisa rendemen internal perusahaan.
PT Karya Alam Perdana (KAP): Patuh dan menerapkan harga pembelian TBS yang mengacu pada ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sultra.

PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP): Tidak melakukan pembelian TBS dari petani luar karena tidak memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sendiri, melainkan hanya menjual hasil panen internal ke PKS mitra.
Kombes Dodi menambahkan, dampak positif dari turunnya tim ke lapangan sudah mulai terlihat nyata. Saat ini, seluruh pabrik kelapa sawit di Sulawesi Tenggara mulai serentak mengikuti harga acuan pemerintah demi melindungi kesejahteraan para petani.
Meski situasi mulai kondusif, Polda Sultra tidak mau kecolongan. Proses pendalaman materi akan terus dilakukan secara bergulir.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dijadwalkan akan mengundang seluruh perusahaan kelapa sawit di Sultra untuk memberikan klarifikasi tertulis secara mendetail.
Dokumen yang wajib disetor meliputi Legalitas usaha. Mekanisme penetapan harga dan sistem grading TBS. Kemudian pola kemitraan dengan masyarakat.
Data transaksi pembelian TBS periode April hingga Juni 2026.
“Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga TBS yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani kelapa sawit di Sulawesi Tenggara,” pungkas Kombes Dodi Ruyatman. (Red)













