Swarasultra.id, Kendari – Niat hati membalas dendam usai putus cinta, seorang pria di Sulawesi Tenggara kini justru harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan menyebarkan foto atau video intim mantan kekasihnya ke ruang publik digital.
Perkara ini berawal dari hubungan asmara antara korban dan terlapor yang terjalin sejak Oktober 2024 dan resmi berpacaran pada 1 Desember 2024. Hubungan tersebut berakhir pada April 2026. Setelah putus, terlapor diduga tidak menerima keputusan korban dan kemudian melakukan intimidasi serta pengancaman melalui aplikasi WhatsApp dengan ancaman akan menyebarkan foto maupun video pribadi milik korban.
Menurut Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M melalui Kanit 3 Unit 1 Subdit V AKP Yusrin, S.H., M.H, ancaman tersebut kemudian diduga direalisasikan dengan mengunggah foto tanpa busana milik korban sebagai foto profil pada akun media sosial Instagram yang menggunakan identitas korban, serta ditemukan pula akun pada platform WeChat yang menggunakan identitas korban disertai foto vulgar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada tanggal 22 Juli 2026. Namun, dugaan tindak pidana masih terus berlanjut. Pada tanggal 3 Agustus 2026, terlapor diduga kembali menghubungi seorang saksi untuk menanyakan keberadaan korban. Setelah saksi menolak memberikan informasi, terlapor diduga mengirimkan video bermuatan pornografi yang memperlihatkan korban melalui fitur pesan pada aplikasi WhatsApp. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh dua orang saksi.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis, rasa malu, serta terganggunya kehormatan dan martabatnya. Kami Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan, mengamankan barang bukti elektronik, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Yusrin, Kamis (06/8/2026).
Perkara ini disidik sebagai dugaan tindak pidana pornografi dan penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menghimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menyebarkan, ataupun memperjualbelikan foto maupun video pribadi bermuatan asusila milik orang lain karena dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Selain itu, agar bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan serta menjaga keamanan data dan privasi pribadi serta tidak meneruskan (forward), mengunduh, atau menyebarluaskan kembali konten pornografi yang beredar karena tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum.
“Apabila menjadi korban ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten intim, segera simpan bukti digital, jangan menghapus percakapan, dan segera laporkan kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Yusrin.
Kepada masyarakat diharapkan menghormati privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun materi yang berkaitan dengan perkara, serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada penyidik. Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat, khususnya tindak pidana penyebaran konten asusila yang berdampak pada kehormatan, keselamatan, dan kesehatan psikologis korban. (Red)













