Swarasultra.id, Jakarta – Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan oleh maraknya unggahan yang mengklaim adanya aturan baru sistem tilang. Mulai dari kabar seluruh pelanggaran yang langsung dikenakan denda otomatis, hingga isu pemberlakuan sanksi tilang terbaru yang diklaim sudah mulai berjalan.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, meminta masyarakat untuk tidak menelan bulat-bulat informasi yang beredar di platform digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Setiap perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas, termasuk sistem tilang, pasti akan diumumkan secara resmi oleh Korlantas Polri maupun instansi pemerintah yang berwenang,” tegas Irjen Pol. Wibowo.
Menurut Wibowo, maraknya klaim aturan tilang baru tanpa disertai sumber resmi ini sangat berpotensi memicu kesalahpahaman dan keresahan publik. Penyebaran hoaks semacam ini dipandang dapat merusak pemahaman masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang sebenarnya sedang berlaku saat ini.
Agar tak terjebak berita bohong, Kakorlantas mengimbau pengendara untuk selalu memverifikasi setiap kabar melalui kanal resmi berikut:
• Korlantas Polri (Situs web & media sosial resmi)
• Divisi Humas Polri
• Polda setempat
• Situs resmi pemerintah terkait
Tetap Disiplin dan Utamakan Keselamatan
Selain mengedukasi masyarakat tentang literasi digital, Kakorlantas Polri menekankan bahwa selama belum ada pengumuman resmi, aturan tilang baru yang beredar dipastikan tidak berlaku.
Ia turut mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap memfokuskan perhatian pada keselamatan ketimbang terdistraksi oleh rumor yang belum pasti.
Selain itu, tips berkendara aman dan tertib yakni dengan melengkapi dokumen SIM dan STNK yang masih berlaku. Kemudian gunakan APD seperti helm standar SNI atau pakai sabuk pengaman (seatbelt), bagi pengendara mobil
Terakhir patuhi rambu dengan taati penanda dan petunjuk jalan demi keamanan bersama.
“Dengan disiplin berlalu lintas dan bijak dalam menerima informasi, kita dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan,” tutup Irjen Pol. Wibowo. (Red)













