HeadlineHukum

PERADI Profesional Ingatkan DPR Soal RUU Perampasan Aset di Momen Pelantikan DPD Sultra

×

PERADI Profesional Ingatkan DPR Soal RUU Perampasan Aset di Momen Pelantikan DPD Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua DPN PERADI Profesional Prof Harris Arthur Haedar, melantik 4 pengurus DPD se- Sultra di salah satu hotel di Kendari pada Rabu (23/9/2026) (Foto Dok Swarasultra.id)

Swarasultra.id, Kendari – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) kembali menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.

Ketua DPN Peradi Profesional Prof. DR. Harris Arthur Haedar mengingatkan agar pembaruan hukum di Indonesia tetap menjadikan perlindungan hak warga negara sebagai prinsip utama.

Harris menyinggung sejumlah rancangan undang-undang yang tengah menjadi perhatian, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Advokat.

Hal itu disampaikannya usai melantik empat pengurus DPD PERADI Profesional Sulawesi Tenggara, meliputi Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau, Rabu (23/9/2026) di salah satu hotel di Kendari.

Menurutnya, pembaruan hukum diperlukan untuk memperkuat negara, meningkatkan kualitas penegakan hukum, memberantas kejahatan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, ia menegaskan hukum tidak boleh dibuat untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Hukum dibuat untuk memastikan hak warga negara tetap terlindungi,” tegas Harris.

Ia mengatakan Peradi Profesional akan terus memberikan pemikiran dan mendorong proses hukum yang adil, menjunjung hak asasi manusia, serta berpegang pada prinsip negara hukum.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn.

Ia mengatakan, DPP PERADI Profesional mendukung RUU tersebut segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan memiskinkan pelaku tindak pidana. Namun, aturan itu dinilai harus memiliki batasan yang jelas agar tidak merugikan masyarakat, terutama pemilik harta yang diperoleh secara sah.

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Yuhelson.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset, termasuk yang tidak bergantung pada putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), harus memiliki batasan dan pengawasan pengadilan yang kuat.

PERADI Profesional juga mengingatkan Komisi III DPR RI agar mekanisme tersebut tidak menggeser prinsip praduga tak bersalah maupun menjadi alat tekan terhadap masyarakat.

“Negara harus membuktikan dasar perampasan aset, bukan membebankan pembuktian kepada pemilik harta. Pengawasan dan kontrol pengadilan harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Hak pihak ketiga yang beritikad baik juga wajib dilindungi secara hukum,” ujarnya.

Pelantikan Empat DPD di Sultra

Sementara itu, pelantikan empat DPD PERADI Profesional di Sultra disebut bukan sekadar agenda organisasi, tetapi bagian dari upaya memperkuat perkembangan profesi advokat di daerah.

Yuhelson mengatakan, empat DPD di Sultra menjadi wilayah keempat yang dilantik langsung oleh DPN dan Ketua Umum setelah DKI Jakarta, Tangerang, dan Pekanbaru. Saat ini, PERADI Profesional telah membentuk 32 DPD di berbagai daerah.

“Pelantikan ini bukan sekadar pelantikan, tetapi menjadi acuan bagi pengurus DPD daerah lainnya agar PERADI Profesional terus berkembang lebih baik. Profesi advokat juga harus dipandang penting oleh masyarakat,” tukasnya. (Red)

error: Content is protected !!