Swarasultra.id, Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap empat orang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Funqy Karaoke, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) dini hari tersebut, dua pria berinisial ID (52) alias Ilham dan P (52) menjadi korban penikaman. Keduanya mengalami luka akibat serangan senjata tajam jenis badik.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAW (34), B (37), S (48), dan MAA (30). Mereka memiliki peran berbeda, yakni satu orang sebagai pengunjung, dua orang tukang parkir, dan satu orang pengawas tempat hiburan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolresta Kendari AKBP Yosa Hadi, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (2/11/2026).
AKBP Yosa menjelaskan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut bermula ketika kedua korban bersama rekan-rekannya sedang berkaraoke sambil mengonsumsi minuman keras di salah satu ruangan.
Setelah itu, korban berpindah ke lantai satu, tepatnya di kawasan lounge Funqy Karaoke. Di lokasi tersebut, korban ID berdiri di dekat meja para tersangka dan sempat membanting asbak hingga pecah di lantai.
Meski demikian, para tersangka awalnya tidak merespons tindakan tersebut dan tetap menikmati musik. Situasi kemudian memanas ketika korban ID menarik kerah baju rekan salah satu tersangka saat hendak duduk.
Melihat kejadian itu, tersangka DAW berusaha melerai keributan.
Namun, upaya tersebut justru berujung perkelahian. Saat DAW hendak berjabat tangan dengan korban ID, korban menendang perutnya dan mencoba mengambil sebilah badik yang terselip di pinggang. Pada saat bersamaan, korban P juga terlihat mengangkat kursi.
Melihat situasi tersebut, DAW kemudian mencabut senjata tajam dan menusuk bagian punggung korban ID. Kedua korban selanjutnya berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju pintu keluar lounge.
Namun, aksi penyerangan belum berhenti. Di sekitar pintu keluar, DAW kembali menusuk bagian punggung korban P yang saat itu sudah terjatuh. Penganiayaan berlanjut hingga ke area parkir dan jalan raya. Di lokasi tersebut, DAW kembali mengayunkan badik hingga mengenai bagian kepala korban ID.
Setelah melakukan penyerangan, para tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 sentimeter dan lebar 3 sentimeter, bergagang warna cokelat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Red)













