Swarasultra,id, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti sabu yang dilaporkan mencapai total 2,3 kilogram.
Pengungkapan ini mencakup dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kendari, termasuk jaringan lintas provinsi yang mengirimkan narkotika dari Medan, Sumatera Utara, melalui jasa ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026).
Konferensi pers itu turut dihadiri Kasubdit 1 Kompol Bagio, Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubbid Penmas Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra.
Amri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari, termasuk jaringan yang diduga mengirim narkotika dari luar daerah,” kata Amri.
Dua Tersangka Diduga Edarkan Sabu
Dalam pengungkapan pertama, petugas menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pada Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan dua tersangka berinisial AAP. dan AHM.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 190,5 gram yang dikemas dalam 675 sachet.
Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial UL yang disebut berada di Lapas Kelas IIA Kendari.
Polisi masih mendalami informasi tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi sabu dan peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini.
Sabu dari Medan Disamarkan dalam Kotak Kue
Kasus kedua mengarah pada dugaan jaringan peredaran sabu lintas provinsi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari. Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T di Kecamatan Baruga pada Selasa (20/10/2026).
Petugas kemudian menelusuri pengiriman tersebut hingga ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disamarkan dalam kotak berisi kue kering serta sejumlah paket lainnya. Berat bruto sabu dalam pengungkapan ini dilaporkan mencapai 1.209,4 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan empat orang berinisial J, F, MR. Penyelidikan masih diperlukan untuk mengungkap lebih jauh jalur pengiriman, sumber pasokan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sabu 900 Gram Disimpan dalam Tas Bergambar Hello Kitty
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Petugas yang melakukan penyelidikan mengamankan seorang tersangka berinisial T.S. dan menemukan sabu seberat sekitar 900 gram. Barang bukti tersebut dilaporkan disimpan di dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.
Berdasarkan keterangan awal dalam perkara, T.S. diduga menerima paket sabu dari seseorang berinisial P.P.P. dan menunggu instruksi untuk menyerahkannya kepada pihak lain.
Tersangka juga disebut dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila penyerahan sabu tersebut terlaksana.
Polisi masih perlu mendalami dugaan peran pihak lain serta tujuan akhir pengiriman barang haram tersebut.
Polda Sultra ajak masyarakat bantu berantas Narkoba
Pengungkapan tiga perkara ini menjadi bagian dari upaya Polda Sultra mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba, yang ditindaklanjuti melalui program Quick Wins Kapolri.
Selain melakukan penindakan, kepolisian terus menelusuri asal narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Warga yang mengetahui dugaan transaksi atau peredaran narkotika diharapkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi keluarga dan generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat, Polda Sultra berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (Red)













