Swarasultra.id, Kendari – Operasi Patuh 2026 bukan semata-mata untuk menindak pelanggar lalu lintas atau memperbanyak tilang. Operasi ini merupakan upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Patuh tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan masyarakat dan terciptanya lalu lintas yang aman serta berkeselamatan.
Menurutnya, pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, dan melampaui batas kecepatan dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi keselamatan, patroli di lokasi rawan kecelakaan, pengaturan lalu lintas, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, transparan, terukur, dan berkeadilan, terutama terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diutamakan, sedangkan teguran dan imbauan humanis diberikan untuk pelanggaran tertentu yang masih dapat dibina.
Operasi disesuaikan dengan kondisi wilayah
Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 juga disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Polantas tidak hanya bertugas menertibkan lalu lintas, tetapi juga harus hadir memberikan pelayanan dan bantuan ketika masyarakat menghadapi situasi darurat.
Di wilayah yang mengalami kabut asap atau kebakaran hutan dan lahan, misalnya, petugas memprioritaskan pengaturan lalu lintas, informasi kondisi jalan, serta imbauan kepada pengendara agar menyalakan lampu kendaraan, mengurangi kecepatan, dan menjaga jarak aman.
Begitu pula saat terjadi banjir, tanah longsor, jalan rusak, atau kekeringan. Polri dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait untuk membantu masyarakat serta meminimalkan risiko kecelakaan dan gangguan mobilitas. Pendekatan serupa diterapkan di kawasan wisata, industri, perkotaan padat, dan jalur logistik dengan mempertimbangkan pola mobilitas, titik kemacetan, serta jenis pelanggaran yang dominan.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polri mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas bukan semata-mata karena takut ditilang, melainkan karena memahami pentingnya keselamatan. Sebab, keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab seluruh pengguna jalan.
Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan. (Red)













