Swarasultra.id, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan penyidikan kejahatan siber yang melibatkan seorang pelaku penipuan daring (passobis) berinisial A asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kasus dugaan penyalahgunaan data kartu pembayaran dalam transaksi di platform e-commerce Shopee ini, dilaporkan memiliki korban dari berbagai daerah hingga warga negara Malaysia. Total kerugian korban akibat aksi pelaku ditaksir mencapai Rp215 juta.
Penyelesaian perkara tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari atau Tahap II pada Selasa (20/10/2026).
Kasubdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., mengatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan,” kata AKBP Decky, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan transaksi elektronik melalui Shopee.
Berdasarkan berkas perkara, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Penyidikan kasus ini dilakukan Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra melalui serangkaian proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ingatkan keamanan data pembayaran
Selain menuntaskan perkara tersebut, AKBP Decky mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi elektronik, terutama dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan.
Masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan nomor kartu debit atau kredit, kode one-time password (OTP), maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
“Apabila menemukan transaksi yang tidak dikenal atau indikasi penyalahgunaan data pembayaran, masyarakat diimbau segera menghubungi pihak bank terkait untuk melakukan pengamanan rekening dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” jelasnya.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak dugaan tindak pidana siber sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital. (Red)













