HeadlineHukumSultra

Polisi Bongkar Pembuatan Sabu Skala Rumahan di Konawe, Pelaku Akui Pernah Produksi 25 Gram

×

Polisi Bongkar Pembuatan Sabu Skala Rumahan di Konawe, Pelaku Akui Pernah Produksi 25 Gram

Sebarkan artikel ini
Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi produksi Sabu di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Senin (2/11/2026). (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Konawe – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan aktivitas pembuatan narkotika jenis sabu berskala rumahan (home industri) di Kabupaten Konawe.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (27). Dari dua lokasi berbeda, petugas menemukan lima sachet sabu dengan berat bruto 3,50 gram, dua timbangan digital, sejumlah bahan kimia, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

Pada Jumat (30/10/2026), petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi pertama. Hasilnya, polisi menemukan satu sachet sabu, dua bal plastik klip bening, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi kedua di kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, tepatnya di belakang SD Negeri 2 Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan seperangkat peralatan, sejumlah bahan kimia, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan sabu. Seluruh barang tersebut ditemukan di salah satu kamar pada area gudang milik AK.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AK mengaku pernah mencoba membuat sabu secara mandiri dan menghasilkan sekitar 25 gram.

Namun, aktivitas tersebut diklaim tidak berlanjut karena dirinya kesulitan mendapatkan bahan prekursor atau bahan baku kimia yang diperlukan dalam proses pembuatan narkotika.

AK juga mengaku hasil percobaan pembuatan sabu tersebut hanya dikonsumsi sendiri dan belum berani dipasarkan. Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk asal bahan baku, tujuan pembuatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan langkah penting dalam mencegah potensi produksi narkotika ilegal berkembang lebih besar.

Menurutnya, terduga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pembuatan sabu dengan hasil sekitar 25 gram. Kendala memperoleh bahan prekursor disebut menjadi alasan aktivitas tersebut tidak dilanjutkan.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh keterangan yang disampaikan terduga pelaku.

Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi produksi Sabu di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Senin (2/11/2026). (Foto Dok Humas Polda Sultra)

“Sebelum berkembang lebih besar, aktivitas ini sudah lebih dahulu kita ketahui dan ungkap. Ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat serta langkah cepat kepolisian dalam mengantisipasi potensi ancaman narkotika,” ungkap Amri.

Selain sabu dan peralatan yang ditemukan di lokasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu, serta uang tunai Rp100 ribu.

Petugas juga menyita sejumlah bahan kimia dan peralatan lainnya yang kini akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas produksi narkotika.

Saat ini, AK bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sultra menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Red)

error: Content is protected !!