Swarasultra.id, Kendari – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya profesionalisme dan kompetensi penyidik dalam menangani tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (TPPA).
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu TPPA Tahun 2026 di salah satu hotel di Kendari, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga 6 November 2026 ini diikuti sejumlah penyidik dan penyidik pembantu dari Polda Sultra serta Polres jajaran. Sertifikasi tersebut melibatkan penguji, instruktur, dan asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri untuk memastikan personel memiliki kompetensi sesuai standar dalam menangani perkara TPPA.
Dalam kegiatan hadir Kepala Biro Pengkajian dan Pengembangan Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Yusran Cahyo, S.H., S.I.K., M.A.P., Irwasda Polda Sultra, serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Sementara itu, Kalemdiklat Polri yang dibacakan Brigjen Pol. Yusran Cahyo, menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas atau pemenuhan administrasi, melainkan tolok ukur kemampuan dan kompetensi yang wajib dimiliki seorang penyidik.
Selain kemampuan teknis, penyidik juga dituntut memiliki profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas.
“Melalui LSP Polri, kompetensi peserta akan diverifikasi untuk menentukan kelayakan memperoleh sertifikat kompetensi yang berlaku selama lima tahun,” kata Brigjen Yusran.
Kapolda Sultra menegaskan bahwa sertifikasi penyidik merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari program prioritas Kapolri untuk memastikan setiap personel memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.
Ia mengajak seluruh peserta mengimplementasikan semangat “Jaga Bumi Anoa” melalui upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan, khususnya perempuan dan anak.
Menurutnya, kegiatan sertifikasi ini juga menjadi bagian dari penguatan program “Polisi Bersama Masyarakat”.
Lebih lanjut, Irjen Himawan mengingatkan bahwa penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak tidak boleh hanya berfokus pada penerimaan laporan maupun penangkapan pelaku.

Penyidik juga harus memperhatikan aspek pemulihan psikologis korban, mencegah trauma berkepanjangan, serta memastikan anak-anak tidak kembali berhadapan dengan persoalan hukum.
“Penyidik harus turut memperhatikan pemulihan kondisi psikologis korban, mencegah trauma berkepanjangan, serta memastikan anak-anak tidak kembali berhadapan dengan persoalan hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah preventif juga perlu diperkuat agar tindak pidana terhadap perempuan dan anak dapat dicegah sejak dini.
Menutup sambutannya, Kapolda berharap seluruh peserta mengikuti proses sertifikasi dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan kemampuan terbaik. Dengan demikian, para penyidik diharapkan menjadi personel yang kompeten, profesional, serta mampu memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Rekan-rekan yang hadir pada hari ini adalah dipilih untuk mengikuti sertifikasi. Tunjukkan dan berikan yang terbaik untuk memiliki kompetensi. Saya berharap agar memiliki kompetensi yang kemudian menjadi unggul, maka tunjukkan yang terbaik,” pungkas Irjen Himawan. (Red)













