HeadlineSultra

Cegah Pelanggaran Anggota, Bidpropam Polda Sultra Sidak Penggunaan Vape dan Judi Online

×

Cegah Pelanggaran Anggota, Bidpropam Polda Sultra Sidak Penggunaan Vape dan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Petugas Bidpropam Polda Sultra sidak personel terkait pengggunaan Vape dan aplikasi Judi Online. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap personel di lingkungan Polda Sultra dan jajaran Polres, Rabu (4/11/2026).

Pemeriksaan tersebut menyasar penggunaan dan kepemilikan rokok elektrik (vape) serta aktivitas judi online. Hasilnya, petugas tidak menemukan personel yang membawa maupun menggunakan vape. Pemeriksaan perangkat telepon genggam juga tidak menemukan aplikasi judi online.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA di Markas Polda Sultra itu dipimpin langsung Kabidpropam Polda Sultra Kombes Pol. Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan kedisiplinan dan kepatuhan personel terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Pemeriksaan melibatkan para Kasubbid dan Kanit Bidpropam Polda Sultra, para Kasi Propam Polres jajaran, serta personel Bidpropam. Kegiatan diawali dengan apel pengecekan dan pengarahan kepada tim pemeriksa sebelum turun melakukan pemeriksaan.

Sidak menyasar seluruh satuan kerja di Mapolda Sultra. Pemeriksaan serupa juga dilaksanakan secara serentak di Polresta Kendari, Polres Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Muna, Baubau, Buton, Buton Tengah, Buton Utara, dan Wakatobi.

Kabidpropam Polda Sultra Kombes Pol. Erick Budi Santoso mengatakan, pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme setiap anggota Polri.

Menurutnya, pengawasan internal akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Petugas Bidpropam Polda Sultra sidak personel terkait pengggunaan Vape dan aplikasi Judi Online. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami di Polda Sultra dalam menjaga kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme anggota Polri. Pengawasan internal kami lakukan untuk memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ungkapnya.

Terkait larangan penggunaan vape, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan ini merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri, khususnya dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan cairan rokok elektrik (liquid) yang dikhawatirkan mengandung zat berbahaya, termasuk zat yang diduga merupakan narkotika jenis etomidate.

Melalui pemeriksaan tersebut, Bidpropam Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan lingkungan kepolisian terbebas dari perilaku yang dapat mencederai integritas serta citra institusi Polri. (Red)

error: Content is protected !!