Swarasultra.id, Kendari – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H resmi melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk periode 2026–2031 di Hotel Claro Kendari pada Rabu (23/9/2026) malam.
Pelantikan serentak ini mencakup empat daerah strategis di Bumi Anoa, yakni:
1. DPD Kendari : Dipimpin oleh M. Kamal, S.H., M.H.
2. DPD Kolaka : Diketuai oleh Sendy Fery Yoesoef, S.H., CL.A.
3. DPD Andoolo : Dipimpin oleh Tajudin Sido, S.H., M.H.
4. DPD Baubau : Diketuai oleh Mawaki, S.H.
Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Wakil Walikota Kendari Sudirman.
Advokat harus hadir sebelum perkara muncul
Dalam arahannya, Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa pembentukan empat DPD ini bukan sekadar agenda seremoni organisasi. Kehadiran PERADI Profesional di daerah harus mampu mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan dan perlindungan hukum.
“PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Makassar tersebut.
Ia menambahkan, peran advokat sangat penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat agar potensi masalah bisa dicegah sejak dini.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” terangnya.
Langkah ekspansi PERADI Profesional di Sultra menjadi bagian dari konsolidasi organisasi untuk memperkuat pelayanan hukum hingga ke daerah-daerah. Prof. Harris menginstruksikan seluruh pengurus baru untuk menjalin sinergi erat dengan berbagai instansi mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, kementerian, perguruan tinggi, hingga dunia usaha. Meski begitu, ia memberi catatan tegas terkait batas kemitraan tersebut.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Prof. Harris mengingatkan bahwa tolok ukur keberhasilan seorang pengurus hukum bukanlah kedekatan dengan kekuasaan atau jabatan yang diemban, melainkan seberapa besar manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat luas. (Red)













