HukumSultra

Polres Koltim Gagalkan Peredaran Sabu 30,5 Gram di Lambandia, Seorang Wanita Diamankan

×

Polres Koltim Gagalkan Peredaran Sabu 30,5 Gram di Lambandia, Seorang Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini
Seorang perempuan diamankan Polres Kolaka Timur diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, seberat 30,5 gram di kecamatan Lambandia. (Foto Dok Polres Kolaka Timur)

Swarasultra.id, Kolaka Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto di Kecamatan Lambandia, Rabu (23/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L (31), seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotikan jenis Sabu di Desa Wonuambuteo.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur Iptu La Ode Rasuli, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Yang diamankan seorang wanita berinisial M alias L, diduga sebagai pengedar sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 30,5 gram,” kata La Ode Rasuli.

Menurutnya, sabu tersebut berupa kristal bening yang dikemas dalam belasan sachet klip plastik. Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet kecil.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Rasuli juga menyebut sabu dibagi dalam kemasan kecil untuk dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu per paket.

Barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 30,5 gram di kecamatan Lambandia. (Foto Dok Polres Kolaka Timur)

Kasat Narkoba Polres Koltim menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, terutama masyarakat.

“Kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi semua pihak dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda,” ujarnya.

Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumahani, S.Pd., M.Si. mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kolaka Timur dan mendukung penuh kinerja Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo,” katanya.

Jumahani juga mengajak masyarakat, orang tua, tokoh agama, dan pemuda untuk bersama-sama mencegah serta melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

error: Content is protected !!