HeadlineSultra

Target Bebas Maladministrasi, Ombudsman Sultra Kumpulkan Pemda hingga Instansi Vertikal

×

Target Bebas Maladministrasi, Ombudsman Sultra Kumpulkan Pemda hingga Instansi Vertikal

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI Sulawesi Tenggara mulai melakukan tahapan penyelenggara layanan melalui Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra. (Foto Dok Ombudsman RI Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai tahapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Entry Meeting bersama seluruh pemangku kepentingan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Selasa (4/8/2026).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, serta dihadiri jajaran Pemprov Sultra, pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian, ATR/BPN, hingga UPT Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Sultra.

Penilaian tahun ini menjadi momen penting setelah terbitnya Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Sistem yang dulunya sebatas mengukur kepatuhan standar pelayanan, kini bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi yang menghasilkan produk akhir berupa Opini Ombudsman.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa penilaian ini bukan ajang untuk mencari-cari kesalahan instansi pemerintah.

“Opini Ombudsman adalah instrumen pengawasan preventif. Penilaian ini tidak hanya melihat pemenuhan dokumen di atas kertas, tetapi mengukur bagaimana manfaat pelayanan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Syafrida.

Ombudsman RI Sulawesi Tenggara mulai melakukan tahapan penyelenggara layanan melalui Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra. (Foto Dok Ombudsman RI Sultra)

Ia menambahkan, indikator penilaian tahun 2026 mencakup 6 aspek komprehensif yakni :

  • Input (Kesiapan sarana, prasarana, dan SDM). Proses (Kesesuaian dengan prosedur), Output (Kepastian produk layanan)
  • Pengelolaan Pengaduan (Respons terhadap keluhan) dan Tingkat Kepercayaan Masyarakat
  • Kepatuhan Tindakan Korektif dan Rekomendasi

Mendorong Budaya Pelayanan Berkelanjutan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, menjelaskan bahwa penilaian ini dirancang sebagai instrumen pencegahan sejak dini agar seluruh unit pelayanan mampu membangun budaya kerja yang berorientasi pada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Aan Andrian, menekankan pentingnya perubahan mindset di tubuh birokrasi.

“Satu langkah perbaikan hari ini bisa mencegah ribuan potensi maladministrasi di masa depan. Keberhasilan penilaian ini bukan sekadar mengejar skor tinggi, melainkan seberapa jauh hasilnya mampu membawa perubahan nyata pada kualitas layanan publik,” tegas Aan.

Pemprov Sultra Siap Diuji dan Dibenahi

Di tempat yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyambut positif dimulainya penilaian komprehensif ini. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah mewakili Gubernur, menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah dan Pemkab/Pemkot untuk bersikap terbuka dan kooperatif.

“Kami menyambut baik dan optimis. Penilaian ini adalah momentum penting memperkuat reformasi birokrasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Fadlansyah.

Dengan dimulainya Entry Meeting ini, Ombudsman Sultra berharap sinergi lintas instansi dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara di bumi Anoa. (Red)

error: Content is protected !!