HukumSultra

Terobosan Hukum, Kajati Sultra Tawarkan Solusi DPA untuk Kasus Pidana SDA

×

Terobosan Hukum, Kajati Sultra Tawarkan Solusi DPA untuk Kasus Pidana SDA

Sebarkan artikel ini
Kajati Sultra Sugeng Riyanta, S.H., M.H saat Ujian Akhir Naskah Strategis Perorangan (Nastrap) dan Program Transformasi Strategis Dikreg ke-35 Sespimti Polri 2026 di Sespim Lemdiklat Polri. (Foto Dok Kejaksaan Tinggi Sultra)

Swarasultra.id, Lembang – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., sukses menorehkan prestasi gemilang dalam dunia penegakan hukum nasional. Gagasan segar yang dibawanya berhasil meloloskan dirinya dalam Ujian Akhir Naskah Strategis Perorangan (Nastrap) dan Program Transformasi Strategis Dikreg ke-35 Sespimti Polri 2026 di Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat.

Bukan sekadar ujian formalitas, Sugeng Riyanta membawa misi besar lewat naskah strategisnya yang berjudul “Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan”.

Langkah ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam penegakan hukum sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.
Menurut Sugeng Riyanta, selama ini, penegakan hukum pidana kerap kali hanya berorientasi pada hukuman badan (penjara) bagi pelaku. Namun, ia menawarkan paradigma baru yakni menempatkan pemulihan aset negara dan perbaikan kerugian lingkungan sebagai prioritas utama.

Langkah taktis ini dirancang sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, yang fokus pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan penyelundupan.

Politik hukum nasional saat ini memang dituntut untuk lebih adaptif. Pendekatan tidak boleh lagi hanya bersifat represif (menghukum), melainkan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi negara—terutama dalam merebut kembali aset yang dijarah dan memperbaiki ekosistem yang rusak.

Kajati Sultra Sugeng Riyanta, S.H., M.H saat Ujian Akhir Naskah Strategis Perorangan (Nastrap) dan Program Transformasi Strategis Dikreg ke-35 Sespimti Polri 2026 di Sespim Lemdiklat Polri. (Foto Dok Kejaksaan Tinggi Sultra)

Sebagai bentuk aksi nyata, Kajati Sultra mengusung sebuah Program Transformasi Strategis (Inovasi Perubahan) yang konkret: Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Pola Penyelesaian Perkara Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Inovasi ini dirancang sebagai instrumen hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan yang mengutamakan pengembalian kerugian negara, pemulihan lingkungan, perbaikan tata kelola perusahaan, serta kepatuhan hukum, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.

Melalui inovasi ini, diharapkan Kejaksaan Republik Indonesia dapat menjadi pelopor dalam pengembangan model penegakan hukum modern yang adaptif terhadap perkembangan global, mendukung iklim investasi yang sehat, memperkuat pemulihan aset negara, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Keberhasilan Dr. Sugeng Riyanta di Sespimti Polri 2026 ini diharapkan bisa segera diimplementasikan secara nasional, membawa angin segar bagi penyelamatan kekayaan alam Indonesia, khususnya di wilayah kaya komoditas seperti Sulawesi Tenggara. (Red)

error: Content is protected !!