Swarasultra.id, Konawe – Minat masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk terjun ke dunia investasi pasar modal mengalami lonjakan drastis sepanjang Semester I 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra mencatat, jumlah investor kini telah menembus angka 179.257 Single Investor Identification (SID), atau meroket 95,9 persen jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Tak hanya dari sisi jumlah pemodal, gairah transaksi saham di Sultra juga sangat aktif. Nilai transaksi saham di wilayah ini tercatat mencapai Rp905,26 miliar dengan frekuensi perdagangan sekitar 284.900 kali, di mana Kota Kendari menjadi kontributor utama aktivitas pasar modal tersebut.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyambut positif capaian ini. Menurutnya, lonjakan angka ini menandakan partisipasi masyarakat yang makin meluas di sektor keuangan formal.
“Pertumbuhan investor yang sangat tinggi menunjukkan masyarakat semakin mengenal instrumen investasi. Namun, peningkatan ini harus diiringi dengan literasi keuangan yang memadai agar masyarakat tidak mudah terjebak pada penawaran investasi ilegal,” kata Bismi dalam Media Briefing OJK Sultra di Kecamatan Soropia, Konawe pada Kamis (30/7/2026).
Waspada Iming-Iming Cuan Cepat
Meski pertumbuhan investor menunjukkan tren positif, OJK memberikan catatan kritis terkait tingginya risiko kejahatan keuangan. Sebab, saat ini, penawaran investasi bodong dan penyalahgunaan nama lembaga berizin masih marak terjadi.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Sulawesi Tenggara berada di peringkat ke-28 secara nasional untuk jumlah laporan penipuan keuangan.
Bismi menegaskan bahwa edukasi menjadi benteng utama dalam melindungi dana masyarakat. Pihaknya terus menggenjot program literasi keuangan, baik secara tatap muka maupun melalui platform digital.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya sekadar menjadi investor, tetapi menjadi investor yang cerdas. Selalu cek legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK sebelum menempatkan dana,” tegasnya.
Langkah Pencegahan dan Pelaporan
Untuk menekan angka penipuan, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum berinvestasi.
Legal dimaksud adalah mengecek keabsahan izin perusahaan penyedia investasi. Kemudian logis adalah waspadai imbal hasil yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban kejahatan keuangan, OJK meminta untuk segera melapor agar proses penelusuran dan pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan dengan cepat.
Laporan dapat disampaikan melalui: Kontak OJK: 157
Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). (Red)













