Swarasultra.id, Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, bergerak cepat membongkar jaringan investasi ilegal dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kian marak di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tak tanggung-tanggung, tim penyidik dari OJK Pusat dijadwalkan bakal turun langsung ke Kendari pada 12 Agustus mendatang untuk memperkuat koordinasi bersama Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.
Langkah tegas ini diambil setelah OJK mengidentifikasi sejumlah entitas investasi bodong yang beroperasi di wilayah hukum Sultra melalui pemantauan siber (cyber patrol) dan pemindaian data digital (web scraping).
“Kami sudah mengidentifikasi beberapa aplikasi dan situs web yang mengarah pada aktivitas investasi ilegal di sektor jasa keuangan. Saat ini sedang kami telusuri secara mendalam. Jika cirinya terbukti bodong, kami akan segera merilis daftar resminya ke publik,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.
Soroti Pencucian Uang Hasil Tambang Berkedok Kedai Kopi
Selain menindak investasi bodong, OJK juga menyoroti maraknya indikasi pencucian uang dari hasil penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Modus yang paling menonjol saat ini adalah menyamarkan uang ‘panas’ tersebut ke dalam lini bisnis makanan dan minuman, khususnya kedai kopi (coffee shop) dan tempat nongkrong populer.
Untuk membongkar alur transaksi gelap ini, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham), hingga Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sultra.
“Kami menelusuri data transaksi dari sektor perbankan hingga sistem pembayaran digital (EDC/QRIS) di tiap-tiap coffee shop. Penggunaan nama nominee atau pinjam nama pemilik kerap digunakan untuk mengelabui petugas. Karenanya, kami juga melakukan validasi kepemilikan badan hukum melalui analisis Know Your Customer (KYC) di Kemenkumham,” jelasnya.
Menurut Bismi, strategi follow the money atau engikuti alur aliran uang menjadi kunci utama OJK dalam mendeteksi dari mana sumber dana operasional usaha-usaha tersebut berasal, apakah murni dari hasil bisnis yang legal atau merupakan bentuk pencucian uang dari sektor pertambangan.
Meskipun potensi keterlibatan sejumlah entitas bisnis lokal sudah menguat, OJK menegaskan saat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti valid sebelum merilis nama-nama entitas yang terlibat secara resmi ke publik.
Langkah masif ini diharapkan mampu melindungi masyarakat Sulawesi Tenggara dari jerat investasi ilegal sekaligus membersihkan iklim usaha lokal dari praktik pencucian uang sektor pertambangan. (Red)













