HeadlineHukumSultra

Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

×

Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Amri Yudhy Syamsualam didampingi Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, Ipda Hasrun Bid Humas menunjukkan Sabu 3,5 kilogram hasil tangkapan di Balai Wartawan Polda Sultra. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat total 3.597 gram atau sekitar 3,5 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Bidang Humas Polda Sultra di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa (6/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Ipda Hasrun yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra.

Kombes Amri Yudhy menjelaskan, pengungkapan perkara itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melalui observasi, surveillance, dan mapping.

“Masyarakat melaporkan kepada kami bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari orang asing yang berlalu-lalang. Dari hasil observasi, surveillance dan mapping, tim mengamankan terduga AS sekitar pukul 17.00 WITA di BTN Graha Mandiri Permai,” ungkap Amri.

Setelah diamankan, AS kemudian diperiksa dan mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Lorong Angkasa, Jalan Orinunggu, Kelurahan Padelau, Kecamatan Kambu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3.094 gram.

Selain sabu, lanjut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang ditemukan di rumah nenek AS di Jalan R. Suprapto, Lorong Subsidi, Kelurahan Mandonga.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku sebelumnya mengambil sekitar 4 kilogram sabu pada 29 September 2026 di sekitar Mall The Park Kendari.

Pengambilan tersebut dilakukan atas arahan seseorang yang diduga merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pihak lain yang diduga menerima sebagian sabu dari AS.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Reda Irfanda mengatakan, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 melakukan observasi dan mapping hingga mengidentifikasi seorang terduga berinisial H yang bekerja di sebuah bengkel las.

“Pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, H diamankan di rumahnya setelah sebelumnya dibuntuti menggunakan mobil Toyota Ayla warna kuning,” kata Kompol Reda.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan RT, lurah, dan masyarakat setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima saset sabu dengan berat brutto 503 gram yang disimpan di dalam sebuah tas paperbag.

Petugas juga mengamankan dua timbangan digital, sendok sabu, enam ball saset kosong, satu alat pres, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh sabu tersebut pada hari yang sama melalui komunikasi dengan seseorang yang diduga merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

Sabu itu disebut dilemparkan ke dalam mobil H melalui kaca belakang saat berada di kawasan Universitas Halu Oleo, tepatnya di depan Fakultas Pertanian.

Barang haram itu kemudian rencananya dipecah dalam berbagai ukuran sebelum diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari.

“Selanjutnya AS dan H beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Reda.

Dengan pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dari dua terduga pelaku dengan rincian 3.094 gram dari AS dan 503 gram dari H.

“Totalnya 3.597 gram,” pungkas Reda.

Polda Sultra Lindungi Generasi Muda

Kombes Amri menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak hanya bertujuan menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga mencegah sabu tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat.

Kepolisian berharap langkah tersebut dapat melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan dan masa depan serta meningkatkan potensi terjadinya tindak kriminal lainnya.

Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tutupnya. (Red)

error: Content is protected !!