Swarasultra.id, Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menempatkan dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau berinisial Brigpol HS dan Bripda AA di tempat khusus (patsus). Keduanya diperiksa terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua anggota tersebut telah dibawa ke Polda Sultra pada Sabtu (10/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Penanganan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026) malam yang turut dihadiri Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso.
Iis menjelaskan, Propam Polres Baubau telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kedua anggota pada Kamis (8/10/2026). Tim Bid Propam Polda Sultra kemudian turun ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara.
Dalam proses pemeriksaan, Propam telah meminta keterangan lima saksi, termasuk korban, serta memeriksa kedua anggota yang diduga terlibat. Sejumlah barang bukti juga dikumpulkan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, kejadian bermula pada Rabu (7/10/2026) malam, saat Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau. Korban mengaku merekam ruangan karena melihat minuman keras di atas meja.
Saat itu, Brigpol HS dan Bripda AA sedang mendalami keterangan dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
Rekaman tersebut kemudian memicu perselisihan hingga terjadi tarik-menarik telepon genggam antara korban dan Brigpol HS.
Keduanya dilaporkan terjatuh dalam insiden tersebut.
Telepon genggam korban selanjutnya diambil Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk memeriksa serta menghapus rekaman video. Setelah ponselnya dikembalikan, korban meninggalkan kantor Satresnarkoba.
Kabid Humas Polda Sultra menyayangkan kejadian tersebut, dan menegaskan komitmennya menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Iis menegaskan, dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh kedua anggota akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada terduga,” tegasnya.
Polda Sultra juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik, kemerdekaan pers, dan kelancaran proses penegakan hukum, terutama dalam pengungkapan perkara. (Red)













