HukumKota Kendari

Peredaran Sabu di Baruga Terbongkar, Polresta Kendari Amankan Pengedar dan 63 Paket

×

Peredaran Sabu di Baruga Terbongkar, Polresta Kendari Amankan Pengedar dan 63 Paket

Sebarkan artikel ini
Polresta Kendari bongkar peredaran Sabu di Baruga. Pengedar, 63 paket sabu dan dua timbangan digital diamankan. (Foto: Humas Polresta Kendari)

Swarasultra.id, Kendari – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial A (36) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di kawasan BTN Baruga Saranani Lestari, Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu (11/10/2026) malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 63 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 41,63 gram. Petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perumahan tersebut.

“Awalnya tim kami menerima laporan warga sekitar pukul 17.00 WITA terkait maraknya transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka A,” ujar Andi Musakkir Musni.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita. Saat mengamankan A, petugas menemukan 15 potongan pipet berisi paket yang diduga sabu di dalam saku celananya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka di kawasan perumahan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan 48 paket yang diduga sabu.

Polresta Kendari bongkar peredaran Sabu di Baruga. Pengedar, 63 paket sabu dan dua timbangan digital diamankan. (Foto: Humas Polresta Kendari)

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang disita mencapai 63 paket dengan berat bruto 41,63 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua unit timbangan digital, 35 potongan pipet dan dua bal pipet, dua sendok sabu, tiga bungkus saset kosong, dua saset kosong berukuran besar, serta dua gulung lakban dan sebuah gunting.

Petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru dengan nomor polisi DT 5003 CE. Saat ini, A bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Red)

error: Content is protected !!