HukumSultra

Kurang dari 24 Jam, Polsek Lambandia Tangkap Dua Terduga Pencuri Rumah Dinas Sekolah

×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Lambandia Tangkap Dua Terduga Pencuri Rumah Dinas Sekolah

Sebarkan artikel ini
Polsek Lambandia Kolaka Timur mengamankan dua orang pria yang diduga mencuri di perumahan dinas SDN 1 Lambandia. (Foto Dok Humas Polres Koltim)

Swarasultra.id, Kolaka Timur – Petugas Polsek Lambandia, Polres Kolaka Timur, mengamankan dua pria berinisial MS dan MA yang diduga terlibat pencurian di rumah dinas sekolah SD Negeri 1 Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (7/10/2026).

Kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian tersebut.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Lambandia, Iptu Ismail, S.H., M.H., bersama personel Polsek Lambandia. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas kejahatan yang meresahkan.

Kapolsek Lambandia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Jusman kepada petugas piket penjagaan Polsek Lambandia. Ia menyampaikan informasi yang diterimanya mengenai dugaan pencurian di rumah dinas sekolah tersebut.

Dalam kejadian itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang, di antaranya satu unit mesin rotary hammer, satu unit gerinda listrik, tabung gas elpiji, serta uang dalam celengan anak sekolah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Lambandia mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 17.00 Wita, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah bangunan ruko yang sedang dibangun di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur,” terangnya.

Kapolsek Lambandia bersama Kanit Reskrim dan personel piket SPKT kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan MS dan MA. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian, yakni satu unit mesin rotary hammer merek Bull, satu unit gerinda listrik merek Moderen, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu kompor portabel berbahan bakar gas berwarna biru.

Kapolsek Lambandia, Iptu Ismail, membenarkan pengamanan kedua pria tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial MS dan MA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di perumahan sekolah SD Negeri 1 Lambandia pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 Wita,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Sementara itu, Jusman selaku pelapor mengapresiasi respons cepat personel Polsek Lambandia dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikannya. Ia menilai kesigapan petugas dalam mengungkap kasus tersebut menunjukkan respons positif kepolisian terhadap aduan masyarakat.

“Sangat baik. Pergerakan anggota Polsek Lambandia sangat tanggap terhadap aduan masyarakat,” ungkap Jusman.

Respons cepat tersebut sejalan dengan komitmen pelayanan kepolisian serta implementasi Commander Wish Kapolda Sulawesi Tenggara, yakni menjaga masyarakat dan menjaga kepercayaan publik. (Red)

error: Content is protected !!