HukumSultra

Patroli Polda Sultra Amankan Pemuda yang Diduga Ancam Lempar Kendaraan di Kemaraya

×

Patroli Polda Sultra Amankan Pemuda yang Diduga Ancam Lempar Kendaraan di Kemaraya

Sebarkan artikel ini
Seorang pemuda yang diduga mabuk diamankan patroli perintis Polda Sultra karena ancam lempar kendaraan di Kemaraya. (Foto Dok humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Seorang pemuda yang diduga mabuk diamankan Tim Patroli Perintis Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dilaporkan menghadang dan mengancam melempar kendaraan yang melintas di kawasan Kemaraya, Kota Kendari pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pemuda tersebut diamankan setelah polisi menerima aduan masyarakat mengenai dua pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Poros Kemaraya, tepatnya di depan simpang Jalan Teratai.

Salah seorang di antaranya dilaporkan menghadang dan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas. Pemuda tersebut juga disebut mengancam akan melempar kendaraan yang melintas di lokasi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim 2 Patroli Perintis Polda Sultra yang dipimpin Dantim Aipda Baskar Basra, selaku PS Panit 2 Siturjawali, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.

Berdasarkan keterangan masyarakat dan pengendara, beberapa kendaraan sempat dihentikan, bahkan dilempari. Namun, lemparan tersebut tidak mengenai kendaraan yang melintas.

Petugas kemudian mengamankan pemuda tersebut dan membawanya ke Polsek Kemaraya untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur kepolisian.

“Kami sudah amankan di Polsek Kemaraya saat ini untuk diproses,” kata Aipda Baskar.

Setelah petugas melakukan penanganan, situasi di lokasi dilaporkan kembali aman dan kondusif. Aktivitas pengguna jalan pun dapat berlangsung tanpa gangguan.

Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan berbahaya, seperti menghadang kendaraan atau melempar benda ke arah kendaraan yang sedang melintas, karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kota Kendari. (Red)

error: Content is protected !!