Swarasultra.id, Kendari – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat meninjau pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026).
Dalam kunjungan kerja tersebut, Wakapolri menyoroti pentingnya sinergi antara Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan untuk memastikan penerapan aturan hukum baru berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari itu merupakan bagian dari kunjungan bersama tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA).
Rombongan terdiri atas Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto.
Turut hadir Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.
Wakapolri Sebut Penerapan KUHP-KUHAP Berjalan Lancar
Usai mengikuti kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wahyu Hadiningrat melanjutkan kunjungan ke Polresta Kendari. Kedatangannya disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin bersama jajaran personel.
Di Polresta Kendari, Wakapolri meninjau sejumlah fasilitas, termasuk gedung utama dan ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Dalam keterangannya kepada awak media, Wakapolri mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti penggunaan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah yang menunjukkan capaian cukup signifikan.
“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.
Mekanisme plea bargaining merupakan salah satu mekanisme dalam KUHAP baru yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah sesuai persyaratan dan prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Komjen Wahyu, keberhasilan penerapan aturan baru tersebut membutuhkan koordinasi yang baik antara penyidik, jaksa penuntut umum, dan lembaga peradilan. Setiap institusi juga harus tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan, kerja sama antarlembaga tidak hanya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wakapolri juga menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra.
Kejaksaan soroti pentingnya sistem peradilan terpadu
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menilai pelaksanaan penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Ia menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining serta pentingnya membangun sistem peradilan terpadu atau integrated justice system untuk mendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.
Menurut Asep, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh lembaga penegak hukum yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan independensi masing-masing.
“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, solidaritas dan kepercayaan antarlembaga menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
Wakapolri juga mengaitkan penguatan sistem hukum dengan agenda Asta Cita Presiden, terutama reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Melalui kunjungan tersebut, sinergi Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan diharapkan semakin kuat. Koordinasi yang baik dan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. (Red)













