Swarasultra.id, Kendari – Peredaran narkoba jenis Sabu seberat 1 kg siap edar di Kota Kendari, berhasil digagalkan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam operasi penindakan di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Kecamatan Kambu pada Minggu (26/4/2026).
Tersangka pemilik Sabu merupakan seorang Mahasiswa asal Kolaka inisial IK (27). Ia diamankan dalam operasi yang dilakukan tim opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba.
Pengungkapan tersebut dipublikasikan dalam press conference oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy.S., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Ario Damar, S.H., S.I.K., M.I.K di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (29/4/2026).
Kombes Amri Yudhy mengungkapkan, penangkapan itu bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, saat tim yang dipimpin Kasubdit 2 melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap target. Saat tersangka baru keluar dari lobi salah satu Hotel, petugas langsung melakukan upaya paksa dan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi dari pihak hotel, yakni manajer dan petugas keamanan.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam tas milik tersangka. Berdasarkan interogasi, IK mengaku baru saja mengambil paket narkotika tersebut dari kamar nomor 614 lantai 6 Hotel tersebut.
Petugas Dit Reserse Narkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan hingga ke mobil yang digunakan tersangka, dan benar saja ditemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram, berikut alat pendukung pengemasan, telepon genggam, kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Kombes Amri Yudhy dalam keterangannya.
Dari hasil penyidikan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler untuk mengambil paket sabu di hotel tersebut.
“Kami menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Sumatera, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat,”tegas Direktur Reserse Narkoba Polda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2), juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana lainnya.
Pengungkapan besar ini menjadi peringatan keras bagi para bandar bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram yang mengancam generasi muda di Bumi Anoa.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang menyasar wilayah Sulawesi Tenggara. (Red)













