Swarasultra.id, Makassar – Ruang gerak mafia BBM subsidi di perairan Sulawesi semakin memperhatinkan sekaligus dipersempit. Mengapresiasi gerak cepat Polda Sulsel yang sukses menciduk kapal tanker SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk menjaga agar solar dan pertalite subsidi jatuh ke tangan yang berhak.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, menyampaikan bahwa Pertamina mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deny.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian distribusi BBM subsidi, Pertamina telah mengimplementasikan Program Subsidi Tepat lebih dahulu melalui sistem digitalisasi transaksi di seluruh SPBU. Sistem ini memungkinkan proses pencatatan dan monitoring penyaluran BBM subsidi dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan terukur.
Selain itu, Pertamina juga mendukung percepatan implementasi sistem XSTAR BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen non kendaraan. Melalui sistem tersebut, proses penerbitan surat rekomendasi diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.
“Pemanfaatan sistem digital baik melalui Program Subsidi Tepat maupun XSTAR menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan distribusi energi subsidi dapat berjalan lebih efektif,” tambah Deny.

Di sisi pengawasan internal, Pertamina secara aktif melakukan pembinaan dan evaluasi kepada lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di wilayah Sulawesi Selatan. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Pertamina telah menerbitkan sebanyak 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang terindikasi tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.
Sebagai langkah pengendalian tambahan, berdasarkan informasi dan hasil koordinasi dengan SPBU, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum, Pertamina juga telah melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau transaksi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan juga telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha dan industri, termasuk di kawasan Industri Makassar (KIMA), terkait mekanisme pembelian BBM untuk kebutuhan operasional industri sesuai regulasi yang berlaku.
Pertamina menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, pelaku usaha, maupun masyarakat. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya melalui aparat berwenang atau menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. (Red)













