Nasional

Guru Besar Tata Hukum Negara Pastikan Penetapan Tersangka FA Sesuai KUHAP dan Putusan MK

×

Guru Besar Tata Hukum Negara Pastikan Penetapan Tersangka FA Sesuai KUHAP dan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Jakarta – Penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dinilai tetap sah secara hukum. Langkah penyidik tersebut dinilai tidak melanggar ketentuan, meski dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap FA sebagai calon tersangka.

Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada dasarnya tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat mutlak yang tidak boleh dilewati.

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Memahami Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Pengecualiannya

Prof. Juanda tidak menampik adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menafsirkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti sah (sesuai Pasal 184 KUHAP) serta disertai pemeriksaan calon tersangka.

Namun, ia mengingatkan adanya kondisi pengecualian dalam putusan tersebut. Seperti aspek pengecualian (In Absentia), di mana MK memberikan ruang pengecualian untuk kondisi tertentu, seperti perkara yang penetapan tersangkanya dimungkinkan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Kemudian hambatan penyidikan, dalam kasus FA, penyidik dihadapkan pada situasi yang tidak memungkinkan dilakukannya pemanggilan dengan prosedur biasa. Jika dipaksakan menunggu, penyidikan justru terancam mandek dan memicu masalah hukum yang lebih pelik. Keabsahan Hukum, selama syarat pembuktian minimum terpenuhi dan penyidik memiliki alasan hukum yang kuat, penetapan tersangka di luar mekanisme normal tetap sah di mata hukum.

Lebih lanjut, Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara menjelaskan bahwa hak membela diri (due process of law) memang penting, namun bukan satu-satunya tolok ukur keabsahan status tersangka di sidang praperadilan.

Jika kubu FA memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan, hakim tidak akan hanya melihat aspek formalitas pemeriksaan awal, melainkan menilai perkara secara menyeluruh (holistik). Kemudian objektivitas penyidikan, apakah proses dijalankan secara objektif atau justru sewenang-wenang?

Selanjutnya legalitas alat bukti, apakah minimal dua alat bukti diperoleh secara sah menurut hukum?. Dan terakhir relevansi pemeriksaan, pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis membuat status tersangka menjadi sah jika ada cacat hukum lain. Sebaliknya, absennya pemeriksaan awal juga tidak serta-merta membuat status tersangka batal demi hukum.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” terang Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta ini.

Optimistis Menang di Praperadilan

Prof. Juanda menilai langkah kolaborasi Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus FA sudah sepenuhnya berada di koridor hukum acara pidana yang benar. Ia optimistis, jika FA mengajukan gugatan praperadilan, hakim akan bersikap objektif dan komprehensif dalam melihat seluruh dinamika penyidikan.

“Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan (praperadilan) tersebut,” pungkasnya. (Red)

error: Content is protected !!