Swarasultra.id, Kendari – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara kembali membuahkan hasil besar. Tim gabungan Polres Kolaka dan Polsek Kolaka, berhasil mengamankan lebih dari 3 kilogram sabu berserta seorang terduga pelaku berinisial AS yang mengendarai sebuah mobil warna hijau.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 21.30 Wita terkait mobil yang terparkir di tengah jalan tanpa pengemudi di dekat lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato.
Petugas akhirnya berhasil menemukan sang pengemudi, AS, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, dan langsung membawanya ke Mako Polsek Kolaka untuk diinterogasi. Saat diperiksa secara intensif, AS menunjukkan gelagat serta gestur tubuh yang sangat mencurigakan seperti layaknya seorang pengguna narkoba, sehingga Kapolsek Kolaka segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka untuk tindakan lebih lanjut.
Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P dan Kapolsek Kolaka serta tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh pada badan tersangka dan kendaraan yang disaksikan langsung oleh pemerintah setempat. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto mencapai 3.055,16 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam bagasi belakang, tepatnya di bawah ban serep mobil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan dalam proses pengungkapan dan pengembangan kasus ini, Satresnarkoba Polres Kolaka mendapat dukungan penuh (back-up) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk melakukan pengembangan jaringannya.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Polisi mengingatkan bahwa keterlibatan dalam lingkaran hitam narkotika, baik sebagai pengguna maupun kurir, tidak hanya merusak masa depan dan kesehatan, tetapi juga akan berhadapan dengan hukum pidana yang sangat berat.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui pengungkapan peredaran narkoba, aparat kepolisian tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus mata rantai distribusi dan mengurangi potensi beredarnya narkotika di tengah masyarakat.
Langkah ini mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari komitmen Polda Sultra dalam mendukung program pemberantasan Tindak pidana narkotika serta diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif. (Red)













