Swarasultra.id, Wanggudu – Kepolisian Sektor (Polsek) Sawa Kabupaten Konawe Utara berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian terorganisir yang telah beraksi di belasan lokasi sejak tahun 2025 hingga Juli 2026.
Pengungkapan besar ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sawa, Ipda La Ode Bilhudah, S.IP., CPS, melalui pengembangan intensif yang dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
Petugas Polsek Sawa menyisir sejumlah lokasi mulai dari Desa Ulu Sawa, Laimeo, Tanjung Laimeo, Puupi, hingga Pudonggala. Meskipun sebagian besar pelaku masih di bawah umur, cara kerja kelompok ini terbilang sangat rapi dan terstruktur.
Hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa mereka membagi peran secara spesifik dalam setiap aksinya.
“Para pelaku menjalankan aksi secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pengintai situasi, eksekutor di lapangan, hingga bertindak sebagai penjual barang hasil curian,” ujar Ipda La Ode Bilhudah dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Sejauh ini, polisi telah mengamankan empat orang pelaku, inisial AS (18), MI (17), AR (16) dan WR (16). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial R (16) saat ini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Modus operandi yang digunakan kelompok ini adalah memanfaatkan kelengahan warga. Mereka berbagi peran, ada pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu dan ada yang bertugas mengeksekusi target pada malam hingga dini hari, tepatnya antara pukul 21.00 hingga 04.00 WITA. Untuk menghindari endusan aparat dan warga, mereka selalu memanfaatkan jalur alternatif yang minim pengawasan.
Dari hasil interogasi, total ada 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi korban keganasan sindikat ini. Rinciannya meliputi 3 TKP di tahun 2025, 8 TKP di awal tahun 2026, serta tambahan 4 TKP baru dari hasil pengembangan kasus.
Sasaran pencurian terutama barang-barang rumah tangga hingga alat kerja warga disapu bersih, kemudian hasil pencurian dijual dengan harga murah di sekitar tempat tinggal mereka atau ke luar wilayah Kecamatan Sawa.
Kapolsek Sawa membeberkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku berupa tumpukan barang bukti bernilai jutaan rupiah yang sempat raib dari rumah-rumah warga yakni sembilan tabung gas LPG 3 Kilogram, empat unit Speaker berbagai ukuran, mesin air dua unit. Kemudian mesin kompresor satu unit dan potongan besi sebanyak 9 potong dengan total berat 109 Kg.
Kapolsek Sawa menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. Proses hukum akan terus berjalan, termasuk memburu satu pelaku yang melarikan diri.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menghimpun keterangan dari korban lain yang belum melapor. Pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron juga terus kami lakukan secara intensif,” tegasnya.
Untuk itu Ipda La Ode Bilhudah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Konawe Utara, khususnya Kecamatan Sawa, yang merasa pernah kehilangan barang-barang serupa untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. (Red)













