Swarasultra.id, Kendari – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diproyeksikan menjadi daerah percontohan (role model) dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dalam kunjungan kerja bersama pimpinan lembaga penegak hukum di Hotel Claro Kendari, Selasa (13/10/2026).
Kunjungan tersebut turut dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
Menurut Asep, sinergi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru. Koordinasi harus dilakukan secara berkesinambungan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan demikian, setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Asep.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain). Penerapan mekanisme tersebut di Sultra dinilai menunjukkan capaian yang menonjol dibandingkan sejumlah daerah lain.
Selain itu, sinergi antara Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara juga diwujudkan melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum.
Pendekatan ini membuka ruang penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, dengan mempertimbangkan kepentingan korban serta tanggung jawab pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi kepolisian, Polda Sultra juga telah melaksanakan sertifikasi bagi penyidik perempuan dan anak. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme penyidik sekaligus memperkuat kualitas penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Pengelolaan barang bukti hingga pengembalian kapal
Sinergi lintas lembaga juga diterapkan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana, termasuk mekanisme lelang dan pengembalian kendaraan bermotor melalui skema pinjam pakai sesuai ketentuan hukum.
Koordinasi ini terutama diperlukan untuk membantu korban atau pemilik kendaraan yang membutuhkan kendaraannya kembali, termasuk mereka yang berdomisili di wilayah kepulauan.
Contoh lainnya terlihat dalam penanganan barang bukti berupa Kapal Azimuth.
Dalam perkara tersebut, proses penanganan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, hingga putusan pengadilan.
Setelah melalui proses hukum tersebut, kapal yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pengelolaan barang bukti tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperhatikan aspek kemanfaatan setelah adanya putusan pengadilan.
Melalui berbagai bentuk koordinasi tersebut, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara diharapkan mampu membangun sistem peradilan pidana terpadu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sinergi tersebut sekaligus menjadi modal bagi Sultra untuk menjadi daerah percontohan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan nyata bagi masyarakat. (Red)













