Swarasultra.id, Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggerebek dan membersihkan tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika yang diduga sabu hingga senjata tajam dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkoba.
Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Dachara, Jumat (16/10/2026). Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra, di antaranya Karo Ops, Dirresnarkoba, dan Kabid Humas turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolda menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri. Kegiatan itu juga menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri untuk memulihkan wilayah yang terdampak permasalahan narkoba.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyasar tiga titik di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Lima orang diamankan dari dua lokasi
Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Sementara itu, dari lokasi kedua, polisi mengamankan MF alias R dan MH alias A. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti itu meliputi 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, satu kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya.
Polisi juga menemukan tiga lembar catatan transaksi narkotika. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang lain berupa taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, dan dua sarung parang.
Penggerebekan di lokasi ketiga menghasilkan temuan tambahan. Di titik ini, petugas mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J.
Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif. Petugas juga menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat unit HT, satu perangkat penerima CCTV (receiver), dan satu buku catatan penjualan sabu. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp2.397.000 dari lokasi tersebut.
Dengan demikian, total 11 orang diamankan dari tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi. Polisi akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap orang-orang yang diamankan serta barang bukti yang ditemukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Irjen Himawan.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Quick Wins Kapolri sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan yang terdampak narkoba agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi dalam situasi yang aman dan kondusif.
Polda Sultra turut mengapresiasi dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Sultra berharap lingkungan yang menjadi sasaran penindakan dapat kembali aman dan kondusif sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi tanpa terganggu oleh persoalan narkoba. (Red)













