Swarasultra.id, Konawe – Maraknya kejahatan finansial berbasis digital membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat. Tak main-main, OJK Sultra mengerahkan tim patroli siber untuk memantau, menyisir, dan menindak berbagai aktivitas keuangan ilegal yang bergentayang di ruang digital Bumi Anoa.
Langkah tegas ini diambil menyusul tingginya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan sektor keuangan yang sudah mencapai 2.671 kasus.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan secara berkala melalui metode web scrolling guna mendeteksi situs web, aplikasi, hingga akun media sosial yang mencurigakan.
“Kami melakukan patroli siber dan web scrolling untuk memastikan apabila ada beberapa aplikasi atau website yang memang berkaitan dengan investasi ilegal. Setelah ditemukan, kami segera melakukan identifikasi ciri-cirinya,” ujar Bismi dalam Media Briefing di Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe pada Kamis (30/7/2026).
Pengawasan ketat ini mencakup berbagai bentuk potensi kejahatan digital, mulai dari penawaran investasi bodong, pinjaman online (Pinjol) ilegal dan penyalahgunaan identitas lembaga keuangan resmi.
Top 5 Modus Penipuan Keuangan Paling Sering Diadukan di Sultra
Berdasarkan data resmi OJK Sultra, ada 5 modus kejahatan finansial yang paling banyak memangsa korban yakni dengan modus penipuan transaksi belanja sebanyak 412 kasus. Kemudian fake call (Panggilan Palsu) 209 kasus, penipuan Investasi 183 kasus, penipuan media sosial 142 kasus dan penawaran kerja palsu sebanyak 116 kasus.
Guna menghindari kerugian finansial, Bismi mengimbau masyarakat Sultra untuk senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran manis yang tidak masuk akal.
“Masyarakat harus selalu berhati-hati sebelum melakukan transaksi keuangan. Pastikan legalitas penyelenggara dan jangan pernah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” tegasnya.
Tips Aman Berkeuangan Digital dari OJK yakni cek legalitas dengan memastikan entitas penyedia jasa keuangan terdaftar resmi di OJK.
Kritis terhadap keuntungan,hindari investasi dengan skema imbal hasil fantastis tanpa risiko. Dan jaga data pribadi, jangan mudah memberikan informasi perbankan atau OTP kepada pihak tak dikenal. (Red)













