Swarasultra.id, Kendari – Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, menangkap dua pemuda yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FA (19) dan PA (19). Keduanya dibekuk polisi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.
Saat itu, korban bersama suaminya sedang berada di Kabupaten Bombana setelah meninggalkan rumah pada Rabu (9/9/2026).
Pada Selasa (22/9/2026), korban kemudian mengecek rumah dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Kondisi rumah juga dalam keadaan berantakan.
Menurut Kompol Welliwanto, salah satu barang yang raib yakni sepeda motor warna merah hitam dengan nomor polisi DP 3509 WB. Motor tersebut sebelumnya disimpan di dalam kamar.
Selain sepeda motor, pelaku juga diduga membawa dua unit speaker aktif merek Advan, tabung LPG 3 kilogram, mesin gerinda, mesin air, dan aki mobil.
Pantau rumah sebelum beraksi
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, polisi mengungkap pencurian tersebut diduga dilakukan FA bersama PA dan seorang rekannya berinisial NY.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, ketiganya lebih dulu mendatangi rumah korban pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Mereka masuk melalui jendela rumah yang rusak dan memeriksa bagian dalam rumah. Saat itu, mereka melihat sepeda motor korban yang terparkir di salah satu kamar. Namun, ketiganya belum mengambil barang apa pun dan meninggalkan lokasi.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.15 WITA, FA kembali mendatangi rumah korban. Keduanya lalu bersama NY menuju rumah korban menggunakan sepeda motor milik PA. Setibanya di lokasi, FA kembali masuk melalui jendela yang rusak dan membuka pintu rumah dari dalam. PA dan NY kemudian ikut masuk.
Ketiganya lalu mengeluarkan sepeda motor korban dari dalam kamar dan membawanya dengan cara ditarik menggunakan sepeda motor milik PA.
Motor tersebut sempat disimpan di rumah seorang rekannya berinisial PTR. Keesokan harinya, motor diambil kembali dan kemudian dibawa kepada seseorang berinisial BOJES untuk digadaikan.
Motor tersebut akhirnya digadaikan senilai Rp3,2 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui akun GoPay milik PA, masing-masing sebesar Rp1 juta, Rp1,2 juta, dan Rp1 juta. Uang hasil gadai kemudian dibagi di antara para pelaku. PA disebut memperoleh sekitar Rp750 ribu, sedangkan FA menggunakan Rp500 ribu untuk membayar biaya kos.
Sementara sisa uang hasil gadai, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, digunakan untuk judi online dan membeli narkoba.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap FA dan PA. FA diamankan di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Sementara PA ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JM0316PK515316 dan nomor mesin JM03E-1515448.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan, sekaligus menelusuri barang-barang lain yang dilaporkan hilang. Kedua terduga pelaku kini diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)













